Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI Sah dan berkekuatan hukum tetap FPI (Front Pembela Islam) sebagai organisasi massa yang tidak sah dan keberadaannya tidak diakui oleh pemerintah Republlik Indonesia.
Demikian kurang lebih pernyataan Menkopolhukam Mahfud M.D.. di belakang Menkopulhukam masih ada beberapa menteri dan pejabat tinggi negara yang seiring dan mendukung antara lain Menteri dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Komonukisai dan Informasi Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhnuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Dengan adanya Keputusan Bersama tersebut secara legal standing keberadaan FPI sebagai Ormas dilarang memakai atribut dan mengadakan seluruh kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jikalau tetap memaksa mengadakan aktivitas maka aparat berhak untuk membubarkannya.
Sebenarnya keberadaan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure tidak ada lagi, karena tidak memperpanjang izin keberadaannya. Karena dalam sekian kurun waktu masih saja mengadakan mengadakan aktivitas yang meresahkan masyarakat.Â
Terlebih sejak kepulangan Muhammad Rizieq Sihab (MRS) dari Arab bukannya mereda malah menjadi-jadi, maka setelah kejadian demi kejadian yang membuat hiruk pikuk Negara di tengah pandemi Corona satu langkah tegas pun diambil oleh pemerintah, yaitu melarang keberadaannya.
Keberadaan Ormas FPI bagi pengikutnya adalah jalan yang baik untuk mewujudkan cita-cita Negara yang bersyariah Islam, bahkan lebih condong kepada pembentukan Negara Khilafah.Â
Sehingga segala aturan yang tidak sesuai dengan pandangan itu akan dianggap salah. Kemudian benturan-benturan fisik dan narasi selalu terjadi di masyarakat.
Sebenarnya keberadaan FPI akhir-akhir ini sering dipertanyakan karena mereka tidak memperpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Keengganan FPI karena salah satu sarat harus mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam AD/ART tetapi tidak dihiraukan, maka dengan sendirinya organisasi ini tidak ada.
Sebenarnya kalau digeneralisasikan kepada suatu Ormas harus mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggalnya jikalau tidak ada maka pemerintah tidak akan memperpanjang SKT-nya.Â
Bisa juga diterapkan kepada Parpol yang tidak mencantumkan asas Pancasila. Dan sudah sangat wajar jika keberadaan Parpol bisa dieliminasi pada masa pemilu berikutnya.