Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Dipanggil Polri, Hanya Umpan?

21 November 2020   08:07 Diperbarui: 21 November 2020   08:26 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Pinterest.com

Akhirnya Ridwan Kamil mendatangi juga mabes Polri untuk mengklarifikasi kerumunan yang tidak terkendali dengan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh negara. Pemanggilan itu sendiri tidak luput akibat dari kedatangan Muhammad Rizieq (MR).Bahkan kedatangan dari (MR) di Petamburan telah mengubah jalan hidup seseorang. Dari yag telah meniti karier di kepolisian kemudian mempunyai masa depan yang cerah tetiba harus terpeleset, kemudian dimutasi dan harus puas di "Mabeskan".
Menelisik dari kapolda yang dicopot pasti ada ketidakpatuhan terhadap suatu prosedur yang telah ditetapkan. Namun bagaimana pun juga seorang Kapolda ketika melaksanakan aturan hierarki akan bersinggungan juga dengan aturan politik di tingkat wilayahnya. Jikalau setingkat Kepolisian Daerah pasti akan berkoordinasi dengan Gubernur sebagai pemangku kebijakan secara luas.

Namun ketegasan yang telah dicontohkan oleh Kapolri dengan memutasi dua Kapoldanya sebagai buntut dilanggarnya Prokes di DKI dan wilayah Jawa Barat meskipun tidak seluruhnya adalah kesalahan Kapolda juga. Meskipun pemberian izin untuk mengadakan keramaian dimiliki oleh kepolisian. Namun tentunya khusus untuk di DKI yang diketuahui semua publik jikalau hubungan AB dengan MR sangat erat dikarenakan masa Pilkada tahun 2017.

Kebijakan penanggulangan Virus Covid 19 ada pada diri gubernur jika di tingkat provinsi. Dan ketika langkah Kapolri sudah memutasi Kapolda tentunya sudah wajar jika pengemban kebijakan  DKI dimintai keterangan oleh Mabes Polri 17 Nopember 2020. Kemudian (Jumat, 20 Nopember 2020) Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat dimintai klarifikasi.

Apple to apple masalah yang dihadapi Gubernur DKI dengan Gubernur Jawa barat meskipun sama, namun timbangan yang dipakai akan sedikit berbeda. Kesalahan yang sangat mencolok adalah pemberian izin keramaian. Jikalau sebagai ketua satgas gugus covid di DKI tidak memberikan izin maka dengan sendirinya saya hakul yakin kepolisian akan menerapkan proteksi ke wilayah agar tidak terlaksana kegiatan bahkan bisa saja membubarkan.

Keambiguan kepolisian yang hanya menjaga ketertiban agar tidak terjadi keramaian massa yang berlebihan ditanggapi oleh publik Indonesia sebagai ketidakmampuan Polri dalam menegakkan keadilan. Bahkan merembet ke jabatan di atasnya yaitu , Kapolri, Menteri Dalam Negeri bahkan pada seorang Presiden yang tidak berdaya menangani hajatan dari pemimpin suatu Ormas.

Namun setelah tanggal 17 Nopember 2020 ketika Gubernur DKI Anies Baswedan (AB)  hingga kini belum ada kelanjutan hasil dari klarifikasinya dengan Mabes Polri. Jikalau timbangann lebih berat kepada kesalahan maka atas rekomendasi Mabes Polri, kemudian dilanjutkan ke Mendagri, bisa saja Presiden memberhentikan gubernur tidak melalui proses politik, sesuai dengan pasal 93 UU  No 6 Tahun  2018 tentang kekarantinaan Wilayah.

Dan menurut Mendagri Tito Karnavian, pada pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 , tentang kewajiban dan sanksi kepala daerah. Jikalau kepala daerah melanggar aturan bisa diberhentikan. Kemudian apakah ada rekomendasi dari Kapolri yang mengindikasikan  kesalahan berat yang bisa dijadikan acuan presiden untuk menghentikan Gubernur. Tentu saja kalau ini terjadi akan membuka lembaran baru tentang tata pemerintahan di Indonesia.

Kemudian rekomendasi apa yang sepatutnya untuk seorang AB dan RK? Jikalau publik Indonesia yang tidak respek dengan AB tidak ada rekomendasi yang benar kecuali diberhentikan sementara untuk RK cukuplah peringatan berat. Mengapa tidak adil? Tentunya kalau melihat timbangan kesalahan yang terjadi pada kedua pejabat itu malah akan sangat adil. Betapa selama ini karena keberadaan ormas yang notabenenya berpusat di DKI menjadi rangkaian hiruk pikuk seolah-olah penebar intoleransi. Dan AB sebagai gubernur tidak melakukan apa-apa bahkan melindunginya.

Kemudian implikasi ke depan akan menjadikan DKI lebih mudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Tidak seperti terlihat sepeti sekarang ini. Karena kecenderungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat akan tanggung dikerjakan di tangan AB. Dengan dilikuidasinya AB wakil gubernur sekarang Riza Patria akan menggantikannya. Tampaknya Pemerintah Pusat akan lebih mudah untuk berkoordiansi karena pengusung RP adalah partai Gerindra yang sekarang masuk dalam koalisi pemerintah.

Ketika negara dirasa hadir dan memberi sentilan yang tidak begitu keras sudah banyak yang muncul dengan suara-suara yang berseberangan dengan pemerintah. Kesengajaan atau memang jaring yang sedang ditebarkan, dengan sendirinya akan diketahui sebagai lawan atau kawan. Mudah sekali langkah-langkah yang diambil jika melihat indvidu atau perseorangan yang telah mengambil posisi berlawanan. Namun yang lebih susah adalah menerka apa yang akan dilakukan mereka sementara langkah-langkahnya saja tidak terdengar.

Melengserkan AB adalah satu keberanian untuk menggerakkan langkah bidak untuk menjepit keberadaan raja lawan, kemudian mematikan langkahnya. Hanya saja,  Anis Baswedan sementara ini selalu dilindungi oleh para menteri dan bidak lain yang masih kuat. Namun pemanggilan dua gubernur yang baru saja dilakukan oleh Mabes Polri sudah mengindikasikan jika Polri yang di-back up TNI, kekuatan utama negara sangat solid, sudah lebih dari cukup untuk membubarkan Ormas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun