Anak saya yang  bersekolah di SD saja tahu, membangun rumah pasti urut dari yang kecil-kecil. Mengumpulkan pasir yang bentuknya kecil, kemudian dijadikan satu dengan bahan lainnya seperti, batu kali, bata merah, semen kemudian disusun sedikit demi sedikit mak jadilah.Â
Tidaklah bisa membangun atau membentuk apa pun langsung  jadi. kalau melihatnya dari segi yang kecil-kecil akan terbangun segi yang besar-besar.  Itupun amsal yang saya pergunakan untuk membangun nasionalisme dimulai dari yang dianggap kecil.
Memasang lambang Negara tertuang pada  UU NO 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.  Ketika memasang lambang-lambang Negara tersebut seringkali ada kesalahan yang sifatnya tidak tahu atau memang sengaja pura-pura tidak tahu.
.
Pemasangan lambang negara di instansi pemerintahan yang benar adalah gambar presiden dan wakil presiden dipasang sejajar. Dan lambang Negara berada  di tengah-tengahnya namun dipasang lebih tinggi disesuaikan dengan ruangan sehingga terbentuk kekontrasan yang wajar dan benar.
Letak gambar presiden harus di kanan wakil presiden atau letak gambar presiden di sebelah kiri kalau kita melihatnya dari depan. Namun seringkali terjadi meletakkan gambar kepala Negara di samping kiri wakil presiden atau di sebelah kanan kalau kita melihatnya dari depan.
kesalahan ketika memasang lambang dan gambar presiden dan wakil presiden akan menjadikannya  batal sebagai warga negara Indonesia? Jelas tidak karena tidak sengaja atau lupa. Namun jika dilihat sebagai orang yang sadar bernegara ketika menggunakan lambang negara hal sekecil apa pun harus dipahami aturannya.
Namun ketika memasang lambang negara ada kesalahan dengan alasan pura-pura tidak tahu. Misalnya, memasang lambang Negara di bawah gambar presiden dan letak kepala negara  berada di kiri wakil presiden dengan suatu maksud tidak mengakui kepala Negara maka bolehkah dikenai hukuman?
Sebenarnya ada, untuk penghina lambang Negara bisa dikenai dakwaan penghinaan lambang Negara yang diatur dalam KUHP pasal 154a : Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak empat puluh ribu rupiah. Â
Sudah ada payung hukum untuk menindak orang yang dengan kesengajaan menodai lambang Negara, namun pada peristiwa yang saya alami apakah termasuk ada unsur kesengajaan, ataukah kelalaian semata?
(Pati, 22 Oktober 2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H