Mohon tunggu...
Nurul alfiah
Nurul alfiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pembiayaan Multiguna Pada Bank Syariah

1 Juli 2024   17:09 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:10 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.muf.co.id/edukasi-dan-literasi/kredit-multiguna-mandiri-pengertian-keunggulan-dan-syaratnya/Input sumber gambar

Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah berbeda dengan kredit yang diberikan oleh bank konvensional. Dalam perbankkan syariah, returns atas pembiayaan tidak dalam bentuk bunga, tetapi dalam bentuk lain sesuai akad-akad yang disediakan dibank syariah. Istilah pembiayaan pada dasarnya lahir dari pengertian I believe, I trust, yaitu saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan (trust) yang berarti bank menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan oleh bank selaku shahibul maal. Pengertian pembiayaan adalah bank selaku shahibul maal memberikan amanah kepada nasabah atau mudharib berupa modal yang digunakan untuk menjalankan usaha maupun keperluan lain yang sesuai dengan syariat islam dan nasabah harus mngembalikan modal tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Dari pengertian diatas pembiayaan adalah penyediaan/penyaluran dana oleh pihak yang kelebihan dana kepada pihak-pihak yang kekurangan dana (peminjam) dan wajib bagi peminjam untuk mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil serta dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pada dasarnya terdapat dua tujuan yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu:

  • Profitability Yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah.
  • Safety Keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benarbenar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.

Fungsi pembiayaan secara umum yaitu:

  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan daya guna barang
  • Meningkatkan Peredaran Uang
  • Menimbulkan kegairahan berusaha
  • Stabilitas ekonomi

Berikut ini adalah keterangan mekanisme dalam pembiayaan muliguna pada Bank Syariah yaitu:

  • Prospek Pengajuan pembiayaan oleh calon nasabah dengan melengkapi dokumentasi/ persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir aplikasi pembiayaan. Setelah nasabah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir pembiayaan maka selanjutnya adalah tugas bank untuk menindaklanjuti pengajuan pembiayaan calon nasabah. Nasabah hanya akan menunggu konfirmasi dari pihak bank apakah pengajuan pembiayaan bisa dilanjutnkan atau tidak.
  • Inisiasi Inisiasi terhadap calon nasabah yang meliputi:
  • Pengecekan keaslian dokumen Dokumen yang sudah dipastikan keasliaanya distempel sesuai asli dan diparaf.
  • Melakukan interview/ wawancara terhadap calon nasabah. Setelah dokumen-dokumen dipastikan keasliannya selanjutnya AO (Account Officer) akan melakukan interview atau wawancara terhadap calon nasabah. AO akan menanyakan secara mendetail kepada calon nasabah mengenai latar belakang keluarga, usaha yang dimiliki serta pendapatannya dan juga mengenai jaminan.
  • Permohonan BI Checking dan Apraisal Bank melakukan penelitian dengan melakukan BI Checking, yaitu melakukan penelitian terhadap calon nasabah dengan melihat data nasabah melalui komputer yang online dengan Bank Indonesia.
  • Evaluasi kelayakan calon nasabah Evaluasi pembiayaan dilakukan untuk mengetahui apakah calon nasabah memenuhi persyaratan Bank untuk diberikan pembiayaan, baik dari sisi kualitatif maupun kuantitatif.
  • Investigasi dan Verifikasi Investigasi dan verifikasi dilakukan bank untuk pemeriksaan BI Checking calon nasabah yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia. BI Checking dilakukan untuk mengetahui informasi mengenai calon nasabah apakah termasuk dalam DHN (Daftar Hitam Nasional), apakah calon nasabah telah menjadi debitur bank lain dan bagaimana calon nasabah membayar angsuran apakah lancar atau macet. Bank akan menggunakan informasi tersebut untuk mempertimbangkan calon nasabah layak atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan.
  • Proses pra scoring dan scoring kepada calon nasabah Pra scoring dan scoring dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap evaluasi calon nasabah baik untuk perusahaan tempat bekerja calon nasabah maupun yang lainnya
  • Pembuatan Usulan Pembiayaan (MUP) Sesuai ketentuan dalam Kebijakan Pembiayaan setiap usulan pengajuan pemberian fasilitas harus berdasarkan permohonan tertulis dari nasabah. Account Officer pemrakarsa mengajukan pemberian fasilitas pembiayaan dengan menggunakan Memorandum Usulan Pembiayaan (MUP) Konsumer.
  • Persetujuan pembiayaan Setelah Memorandum Usulan Pembiayaan mendapat keputusan dari Komite Pembiayaan untuk disetujui atau ditolak, maka hasil keputusan tersebut wajib disampaikan kepada nasabah, sehingga nasabah mendapat kepastian apakah permohonan pembiayaan disetujui atau ditolak. Apabila bank menolak permohonan, maka wajib menerbitkan surat penolakan, tetapi apabila bank menyetujui permohonan nasabah maka bank wajib menerbitkan Surat persetujuan prinsip pembiayaan (SP3).
  • Permohonan Pelaksanaan Akad Selanjutnya persiapan akad dan konfirmasi calon nasabah. Sebelum akad dilaksanakan pihak bank harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu persiapan dokumen akad, checklist dan comply dokumen calon nasabah. Setelah akad dilaksanakan dan disetujui oleh kedua belah pihak selanjutnya yaitu penandatanganan perjanjian pembiayaan. Setiap pelaksanaan penandatanganan wajib didokumemtasikan untuk memberikan bukti bahwa telah terjadi akad di antara kedua belah pihak.
  • Pencairan Pembiayaan Multiguna Langkah terakhir yaitu pencairan pembiayaan kepada developer/ penjual/ nasabah dan dokumentasi pembiayaan pasca pencairan.
  • Pembayaran Angsuran Nasabah Setelah pembiyaan dan pencairan dana telah diberikan bank maka nasabah wajib membayar angsuran sesuai dengan akad yang telah disepakati diantara kedua belah pihak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun