Mohon tunggu...
Nurul FaizahWidayani
Nurul FaizahWidayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Kebidanan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknologi Blockchain Kembangkan Wakaf Digital

24 Juni 2022   20:19 Diperbarui: 24 Juni 2022   20:21 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teknologi seakan berkembang tiada habisnya yang secara cepat merubah habbit manusia. Teknologi telah masuk dalam berbagai bidang kehidupan hingga menjadi hal pokok dan tak dapat terlepas olehnya. Peranan teknologi dalam semua aspek sangatlah besar, dimulai dari aspek kesehatan, transportasi hingga ekonomi.  Teknologi menjadikan aktifitas menjadi praktis dan efektif tanpa terkendala ruang dan waktu.

Perkembangan teknologi juga memasuki pada aspek kegiatan keagamaan, seperti pemanfaatan teknologi blockchain untuk pengelolaan wakaf. Blockchain sendiri merupakan teknologi ledger terdistribusi dan kontrak cerdas yang mendasari kripto dari skenario dunia yang berbeda. Inovasi ini juga menawarkan cara baru dan inovatif untuk merampingkan sistem yang ada.

Sedangkan wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.(Pasal 1 Angka 1 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf). Berdasarkan hal tersebut, setiap wakif akan mendapatkan sertifikat wakaf sebagai bukti transaksi wakaf.

Dengan adanya teknologi blockchain, data dan dokumen dalam kegiatan wakaf akan lebih mudah, aman, rapi dan efektif. Pemanfaat blockchain dalam kegiatan wakaf adalah perkembangan yang sangat baik. Islam merupakan agama yang terbuka dalam hal perubahan dan mudah untuk menyesuaikan tanpa menyalahi syariat yang berlaku.

Penggunaan teknologi blackchain erat kaitannya dengan adanya wakaf digital. Blockchain akan sangat memudahkan pelaksanaan wakaf digital baik dalam bentuk aplikasi wakaf ataupun web wakaf. Data wakif akan selalu aman dan terjaga. Dengan kemajuan teknologi, akan mempermudah seseorang dalam beribadah salah satu nya adalah wakaf. Oleh karena itu, wakaf tidak lagi dihambat oleh adanya ruang dan waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun