Mohon tunggu...
Nurul Fadhilah Nasution
Nurul Fadhilah Nasution Mohon Tunggu... Mahasiswa - Helwahh

Man jadda wa jada

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hubungan Negara, Warga Negara, dan Kewarganegaraan

4 November 2021   22:21 Diperbarui: 4 November 2021   22:33 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara memiliki dua pengertian. Yang pertama negara diartikan sebagai organisasi suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Yang kedua, negara adalah sekelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan sosial.

Dapat saya simpulkan bahwa negara merupakan suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang menempati suatu wilayah yang terdapat sekelompok manusia yang menetap atau tidak berpindah-pindah yang mengakui adanya pemerintahan, dan mengatur tata tertib untuk keselamatan bersama. Negara ini suatu organisasi yang sifatnya khas  dan berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya. Karena sifat ke-khasan negara tersebut, sehingga ia mempunyai sifat, fungsi, dan mempunyai unsur.

Apa aja sih sifat negara? Nah sifat negara terbagi menjadi 3 yakni yang pertama sifat memaksa, bahwa suatu negara memiliki sifat memaksa dengan sarana kekuatan fisik, seperti TNI, polisi, angkatan laut, atau partai politik dan penegak hukum lainnya. Kenapa negara memerlukan sifat memaksa tersebut? Karena bertujuan agar penduduk negara menjalankan peraturan negara dengan baik dan jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi demi ketertiban bernegara. 

Contohnya sekarang indonesia terkena wabah covid-19, diwajibkan untuk memakai masker jika keluar rumah, nah jika ada yang melanggar akan dikenakan denda oleh pemerintah, inilah yang dilakukan demi keselamatan bersama dari wabah covid-19. Yang kedua sifat monopoli, yakni sifat menguasai mempunyai hak kekuasaan tersendiri. 

Misalnya ada suatu paham yang tidak disetujui yang tidak sesuai dengan cara pandang bangsa indonesia, maka dengan monopoli bisa melarang faham itu beredar atau ada di negri kita yakni indonesia, contohnya faham komunisme. Yang ketiga ialah sifat mengcakup semua, artinya menghadirkan hukum yang berlaku semuanya, yakni mencakup semua tanpa kecuali salah satu contohnya ialah produk perundang-undangan. Produk perundang-undangan itu patut atau harus diikuti oleh semua warga negara indonesia tanpa kecuali.

Dalam sebuah negara juga harus memiliki tiga unsur pokok negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satunya ialah rakyat, rakyat juga dibeut sebagai warga negara, apakah ada hubungan antara negara dengan warga negara? Nah jawabannya pasti tentu ada, karena warga negara merupakan unsur dari sebuah negara atau anggota dari sebuah negara yang terwujud dalam identitas, partisipasi, dan aneka bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. 

Apakah sebuah negara bisa berdiri tanpa warga negara? Tentu tidak bisa, karena negara sangat memerlukan anggota negaranya, kalau tidak ada warga negara maka negara tersebut tidak bisa berdiri, karena tidak ada kelompok manusia didalamnya. Warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap negara begitu juga negara mempunyai kewajiban bagi warga negaranya.

Menurut supomo, warga negara atau penduduk ialah orang yang dengan sah bertembat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk, misalnya wirasatawan yang berkunjung dalam suatu negara. 

Rakyat yang berdiam dalam suatu negara dapat di tinjau dari hukum, yang terdiri dari, warga negara dan orang asing. Orang asing ialah warga negara asing yang tinggal pada suatu negara, dengan kata lain orang asing adalah  orang yang bertempat tinggal disebuah negara tetapi bukan merupakan warga negara tersebut, dan tidak memenuhi syarat kewarganegaraan. Sedangkan warga negara adalah orang orang dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara yang mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara dan memenuhi syarat kewarganegaraan sebagai warga negara.

Di indonesia warga negara dibagi menjadi dua golongan, yakni yang pertama penduduk asli negara indonesia, seperti suku jawa, suku madura dan lain-lain. Dan yang kedua, warga negara asing misalnya bangsa tionghoa, timur tengah, cina yang telah dinyatakan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi warga negara indonesia. 

Untuk lebih jelasnya kita dapat mengenal empat asas kewarganegaraan, yanbg pertama asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkna keturunan bukan negara tempat kelahiran. Jadi seserang mendapatkan status kewarganegaraan sesuai dengan keturunan atau darah dari orang tua. Yang kedua ialah asas ius soli secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasar negara tempat kelahiran yang diberlajukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun