Mahasiswa Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 52 Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) tahun 2021 dengan didampingi Dosen Pendamping Lapangan melaksanakan program kuliah kerja nyata yang berlokasi di Kasepuhan Sinar Resmi, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 27 Oktober hingga 29 Oktober 2021. Kelompok KKN 52 sendiri merupakan gabungan mahasiswa dari beberapa fakultas yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, dan Fakultas Pertanian UNSIKA.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari kegiatan KKN Universitas Singaperbangsa Karawang yang bertema “Mengabdi Bersama Agar Bangkit dan Berdaya” dan bertujuan untuk mengabdi kepada masyarakat. Dengan didampingi DPL, kelompok KKN 52 diharapkan dapat mengimplementasikan ilmunya serta menerapkan kepada masyarakat secara langsung dengan baik.
Kegiatan tersebut dimulai dengan melakukan perizinan kepada Kepala Adat Kasepuhan Sinar Resmi, Abah Asep Nugraha tentang program kerja yang akan dilaksankan di Kasepuhan Sinar Resmi. Sebelum bisa terjun langsung ke Kasepuhan Sinar Resmi, Kelompok KKN 52 beberapa kali melakukan perubahan program kerja karena mengingat wabah COVID-19 membuat program kerja sulit untuk direalisasikan.
Atas permintaan sekretaris desa serta kepala adat untuk melakukan kuliah kerja nyata secara langsung di Kasepuhan, maka kelompok KKN 52 sangat antusias untuk merealisasikannya karena Kasepuhan pun tidak pernah menutup diri untuk hal yang positif dalam masa pandemi ini tentunya semua kegiatan yang berlangsung harus menerapkan protokol kesehatan.
Program kerja pertama merupakan sosialisasi hukum dengan target peserta sosialisasi adalah Ibu-Ibu PAUD yang berada di Kasepuhan Sinar Resmi. Sosialisasi ini didukung langsung oleh Ibu Puti Priyana, S.H., M.H. selaku DPL dan dosen dari Fakultas Hukum. Sosialisasi kali ini menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa adat serta hukum perlindungan anak yang bertujuan agar warga Kasepuhan Sinar Resmi sadar akan cara penyelesaian sengketa adat secara umum dan bagaimana hukum perlindungan terhadap anak.
Kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tak lupa juga kelompok KKN 52 pun memberikan modul mengenai hukum perlindungan anak agar menjadi wahana pembelajaran bagi para warga setempat.
“Acara ini bagus dan menambah wawasan, apalagi mengenai perlindungan anak. Jadi, kita selaku orang tua tau apa saja hak anak, kewajiban anak dan kewajiban kita sebagai orang tua. Semua orangtua ingin yang terbaik jugakan untuk anaknya.” ujar salah satu peserta sosialisasi.
kasepuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sumpah pemuda kepada anak - anak di Kasepuhan.
Kemudian program kerja kedua berhubungan dengan hari sumpah pemuda maka di laksanakan edukasi literasi sumpah pemuda dengan sasaran peserta anak SD hingga SMP. Dalam kegiatan tersebut, kelompok KKN 52 memaparkan cerita sejarah mengenai Sumpah Pemuda dan dilanjutkan dengan bermain bersama anak-anakProgram kerja terakhir yang diadakan adalah sosialisasi pembuatan pupuk organik dari sampah rumah tangga serta pembuatan tanaman hidroponik dengan dihadiri oleh Kelompok Ibu Bertani yang berada di Kasepuhan Sinar Resmi. Sama seperti progran kerja sebelumnya, kegiatan ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Program kerja pembuatan pupuk organik dan pembuatan tanaman hidroponik mendapat sambutan yang baik dari peserta yang merupakan Ibu Bertani di Kasepuhan Sinar Resmi. Meskipun hari itu hujan deras, namun tidak menghilangkan semangat mereka untuk berpartisipasi dalam program kerja kali ini.