Mohon tunggu...
Nurul Hidayah
Nurul Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo

Bersyukur itu indah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli

5 Juni 2023   19:07 Diperbarui: 5 Juni 2023   19:10 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernah ngga sih kalian ingin memesan barang, namun barang tersebut belum ada? Atau kalian pingin menjalankan bisnis atau berjualan, namun belum mempunyai modal?. Nah, disini terdapat solusi syar'i yaitu akad salam. Apa sih yang dimaksud dengan akad salam?. Mari kita bahas beserta contoh dalam transaksi akad salam.
Akad salam merupakan jual beli barang dengan cara pemesanan namun barang diserahkan di waktu akhir dengan pembayaran harganya dilakukan terlebih dahulu dalam transaksi pembayaran melalui persyaratan yang telah ditentukan. Jadi si pembeli harus langsung membayarnya di awal atau dimuka kepada si penjual.
Perlu diingat, untuk barang dalam akad salam ini harus jelas dan barang yang halal (syar'i).
Dalam akad ini, penjual akan memenuhi pemesanan barang sesuai dengan permintaan si pembeli atau spesifikasi yang telah dijelaskan kepada si pembeli. Sedangkan, untuk objek atau barang salam ini bisa melalui bentuk barang apa saja, dalam arti tidak ada batasan. Apakah barang yang harus diproduksi terlebih dahulu, maupun barang yang tidak diproduksi terlebih dahulu.
Adapun rukun dalam salam yaitu:
Terdapat pelaku akad, adanya pembeli (muslam) adalah pihak yang membutuhkan dan memsan barang dan penjual (ilaih) yaitu pihak yang memproduksi atau memasok barang pesanan.
Kemudian ada objek akad yaitu adanya barang atau hasil produksi (muslam fiih) dan harga.
Rukun yang terakhir yaitu adanya shighat (ijab dan qobul).

Adapun contoh dalam skema dasar akad salam dan akad salam paralel dalam perbankan syariah
Contoh skema dasar salam dalam kehidupan sehari-hari:
Contoh 1: Ada seorang petani sayur yang ingin membuka toko untuk jualan sayurnya, namun petani tersebut belum memiliki modal untuk membangun toko tersebut. Nah maka akad salam ini bisa berperan sebagai solusinya. Maka, si petani atau si pedagang ini menghubungi kenalannya yang mau memberikan modal, kemudian si pedagang menawarkan beberapa komoditas pertanian kepada si pembeli, dan kemudian si pembeli menyetujui bahwa ia mau membeli barang-barang tersebut, lalu menyerahkan full uang di awal sesuai harga yang diminta kepada si pedagang. Kemudian pedagang menerima uangnya, dan kemudian mulai bertani, sampai menunggu hasil panennya.

Contoh 2: Semisal pada olshop, namun barang itu sudah ada di penjual. Ketika ada pembeli yang memesan laptop kepada si penjual, kemudian si pembeli  memesan laptop dengan spesifikasi yang jelas, misal merk laptop apa, ram berapa, dan warna laptop nya. Ketika terdapat negosiasi, namun si penjual dan si pembeli sudah sepakat, maka si pembeli harus membayarnya langsung atau dimuka kepada si penjual walaupun barangnya belum ada. Ketika barang tersebut tidak harus diproduksi terlebih dahulu, maka si penjual langsung akan mengirimnya kepada di pembeli. Sedangkan, apabila barangnya harus diproduksi terlebih dahulu, maka si penjual akan memproduksi barangnya dulu, baru ketika ada hasil produksi, si penjual akan mengirim barang tersebut kepada si pembeli.
Dari contoh di atas, ketika terjadi permasalahan seperti si penjual tidak bia menyerahkan barang pesanan sesuai dengan apa yang diminta si pembeli, kualitasnya yang kurang bagus, tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal atau lainnya. Apa yang harus dilakukan?
Nah,a disini terdapat tiga solusi untuk mengatasi hal tersebut, yang pertama yaitu si pembeli bisa memberi waktu kepada si pedagang untuk menyelesaikan barang-barang yang telah dijanjikan kepada si pembeli. Kedua, si pembeli bisa membatalkan akad salamnya. Ketiga, si pembeli bisa meminta kembali uangnya. Jadi akadnya dibatalkan, kemudian meminta kembali uang tersebut.

Namun, bagaimana skema salam yang diterapkan dalam perbankan syariah itu sama dengan contoh di atas?. Jawabannya tidak, karena aplikasi yang digunakan perbankan syariah yaitu menggunakan skema kad salam paralel. Kenapa demikian?. Karena Ketika ada nasabah yang mengajukan pembiayaan terhadap suatu barang, pastinya bank syariah tersebut tidak memiliki barangnya, dan bank syariah harus memesan terlebih dahulu kepada pihak lain.
Contoh penerapannya, Ketika ada nasabah satu yang ingin mengajukan pembiyaan kepada bank syariah untuk pemesanan laptop. Pemesanan laptop tersebut dengan spesifikasi yang jelas. Ketika bank syariah tersebut menyetujuinya, kemudian negosiasi dan akad selesai, bank syariah langsung membeli dan memesan kepada suplayer yaitu ketika barangnya tidak harus diproduksi.
Nasabah pertama pada pembiayaan harus membayarnya dimuka secara full kepada bank syariah.
Kemudian, bank syariah juga membayarnya kapada suplayer. Barang yang tidak harus diproduksi tersebut bisa dilakukan dengan akad salam.
Ketika bank syariah sudah membeli barangnya, maka suplayer akan mengirim laptopnya kapada nasabah pertama.

Kesimpulannya yaitu  akad salam yaitu transaksi jual beli pesanan, dimana barangnya tidak harus diproduksi terlebih dahulu. Dan untuk aplikasi akad salam dalam perbankan syariah, yaitu skema salam paralel. Dimana ketika ada nasabah pembiayaan pemesan barang kepada bank syariah, maka bank syriah membeli atau memesan kepada pihak lain atau suplayer.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun