Mohon tunggu...
Nurul
Nurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said surakarta

Saya adalah mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta semester 2 prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maraknya WNA Yang Melanggar Peraturan Hukum Indonesia

14 April 2023   21:07 Diperbarui: 14 April 2023   21:14 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beragam pelanggaran dilakukan wisatawan asing  di Indonesia seperti pelanggaran lalu lintas, penggunaan izin tinggal yang kedaluwarsa, hingga bekerja secara ilegal. Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang ketat terhadap wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Polres Bali menindak tegas warga negara asing atau WNA yang melanggar lalu lintas di kawasan canggu,Badung Bali. Polres Bali terus melakukan razia dengan melakukan tindakan tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata Bali, hal ini dilakukan karena  banyaknya turis asing yang melanggar aturan berlalu lintas. Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan larangan turis asing untuk menyewa atau merental motor. 

Gubernur Bali  I Wayan Koster mengatakan telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur warga negara asing mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi WNA  untuk menggunakan kendaraan bermotor di wilayah Indonesia. " para wisatawan harus bepergian menggunakan mobil dari travel agent dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan milik travel agent atau kegiatan rental sudah tidak diperbolehkan lagi" ungkap Wayan Koster  pada saat jumpa pers soal rilis kasus lima wisatawan asing yang dideportasi karena melanggar administrasi izin tinggal di kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023). Gubernur juga mengatakan bahwa peraturan ini sudah ada tetapi semenjak terjadi pandemi pengawasan tidak berjalan dengan semestinya.

 Berdasarkan Hasil penindakan Polda Bali  banyak ditemukan  turis asing yang melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak pakai baju saat berkendara, tidak memakai helm,tidak ada plat nomor bahkan turis tersebut menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan seperti memakai plat nomor Rusia atau dimodifikasi, serta tidak mempunyai SIM. Wisatawan asing ini sangat meresahkan warga karena bertindak ugal-ugalan dan melanggar peraturan hukum di Indonesia.

 Gubernur Bali mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk satuan tugas terpadu yang bertugas untuk mengawasi dan menindak warga negara asing, termasuk wisatawan yang mengganggu dan meresahkan masyarakat. Ia mengatakan satuan tugas terpadu  mulai bekerja dalam waktu dekat pada bulan maret, ia juga menambahkan satuan terpadu saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing secara mendetail. 

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA bermasalah salah satunya di Bali menjadi sorotan publik terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Hal ini  tentu harus ada pengawasan dan pembinaan terhadap para turis agar mereka mengetahui dengan jelas dan menaati seluruh peraturan yang berlaku di  Indonesia seperti peraturan yang tertera saat wisatawan asing mendapatkan visa. Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif  Sandiaga Uno mengingatkan agar para turis asing mengikuti peraturan yang berlaku ditempat wisata dan jika mereka melanggar akan ditindak tegas bisa jadi  dengan di deportasi. Dengan adanya kebijakan baru ini Gubernur Bali berharap pariwisata di Pulau Dewata menjadi lebih berkualitas dengan menegakkan hukum dan peraturan khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Jangan lupa tetap mematuhi peraturan lalu lintas yaa guisssss!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun