Mohon tunggu...
Nurul Fatihah
Nurul Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - hanya untuk kewajiban

patekah, tioh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Massa di Indonesia

18 Juni 2021   18:00 Diperbarui: 18 Juni 2021   18:30 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembang internet memudahkan semua orang untuk berinteraksi. Siapapun sekarang dapat membuat berita dan semakin mudah untuk memanipulasi demi kepentingan pribadi. Tentu yang seperti itu sangat merugikan banyak pihak. Dengan masyarakat Indonesia yang memiliki minat membaca sangat rendah akan dengan mudah percaya dengan berita yang disebarkan. Untuk itu seharusnya para jurnalis setidaknya memiliki ilmu tentang dunia juranlistik, memahami kode etik jurnalis dan wartawan, mengetahui bahwa berbahaya jika menyampaikan infromasi yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

Kasus yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2019, seorang wartawan media lokal membuat beritak hoax/bohong dengan meyudutkan suatu golongan, ras, agama dan memberikan rasa kebencian. Terlebih lagi wartawan tersebut menyerang sejumlah tokoh penting tanah air seperti Presiden Joko Widodo, Ketum Pengurus Besar NU, dan lain-lain dalam tulisannya. Wartawan tersebut dengan inisial KB mengungkapkan dia melakukan itu hanya untuk mendapatkan uang. Karena tindakannya KB dijerat dengan pasal 29 UU ITE No. 11 tahun 2008 tentang penyebaran berita bohon (aa.com). Mungkin dengan kurangnya pemahaman tentang dunia jurnalistik, para wartawan masih mengentengkan pekerjaannya dengan mengabaikan kode etik yang berlaku.

Begitpun dengan pornografi yang masih ada dalam media entah itu situs website atau media sosial. Meskipun kominfo telah memblokir jutaan situs yang mengandung hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi, masih saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memberikan layanan video tidak pantas untuk audiens agar dapat mengakses situsnya tanpa diketahui oleh kominfo. Lagi-lagi dalam hal ini media memiliki peran penting karena menjadi wadah penyebaran infromasi. Adanya media massa baru yang hadir dalam lingkungan masyarakat lebih memudahkan lagi untuk penyebaran hal-hal yang berbau negatif. 

Media massa tentu memiliki dampak positif dan negatif. Salah satunya adalah tentang pornografi. Contoh kasus yang ada adalah mahasiswa di salah satu PTN di Yogyakarta yang menyebarkan foto-foto dan beberapa video yang mengadung unsur pornografi dan korbannya adalah mantan kekasihnya yang diduga hal tersebut dilakukannya lantaran sakit hati karena tidak mendapatkan izin restu dari orang tua korban. Demikian pelaku dihukum dengan pasal UU ITE Pasal 45 No. 19 tahun 2016 dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Contoh kasus-kasus yang ditulis di atas hanyalah segelintir contoh bagaimana media massa di Indonesia berjalan. Tentu sudah ada yang menjalankan sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Namun tidak sedikit juga yang melenceng dan mengabaikan kode etik sehingga menimbulkan kontroversi. 

Adanya Undang-undang begitu banyaknya tidak membuat oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan hal-hal yang negatif dengan memanfaatkan media untuk kepentingan pribadi. Dilihat dari fenomena saat ini media Indonesia masih bisa dikatakan berada dalam level bawah dan masih berkembang. Pemanfaatan media massa masih belum digunakan dengan maksimal. Sekali lagi fungsi adanya media hanya untuk edukasi, informasi, hiburan, dan persuasi. Selain hal tersebut hanya untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan banyak pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun