Mohon tunggu...
Nur Tjahjadi
Nur Tjahjadi Mohon Tunggu... profesional -

Bebas Berekspresi, Kebebasan Akademik, Bebas yang bertanggung jawab...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sebelum Subuh, BH Bergantungan di Pintu Hotel

28 April 2010   02:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:32 1253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangan ngeres dulu ya, memangnya BH apaan yang bergantungan di pintu hotel itu.  Bukan BH sembarang BH tapi "BH", Berita Harian salah satu koran terkemuka di sini yang bergantung di pintu2 hotel dalam sebuah kantung plastik yang mewah.  Sambil sarapan saya nikmati saja BH itu. Ada dua berita menarik pagi ini yang mengusik saya untuk membacanya terlebih dulu, setelah membaca judul2nya, terkait tulisan2 saya akhir2 ini. Tulisan pertama, tentang seorang lelaki muslim yang dituduh berpoligami di Perancis.  Lelaki asal Aljazair yang profesinya menjual daging halal ini menampik tuduhan tersebut.  Katanya, ia bukan hidup berpoligami, tetapi ia ikut2an saja cara hidup orang Perancis yang mempunyai banyak pacar dalam masa yang bersamaan. Di Perancis, poligami adalah suatu yang dilarang, sedangkan tidur dengan gonta ganti wanita diperbolehkan.  Jadi lelaki muslim itu pilih tidak berpoligami, tetapi tetap punya tiga wanita simpanan, tanpa ikatan nikah. Ketika diancam akan dicabut kewarganegaraan Perancisnya, maka ia membela diri dengan mengatakan bahwa akan banyak lelaki yang akan dicabut kewarganegaraannya, karena perbuatan seperti itu adalah sudah biasa diamalkan di Perancis. Bagaimana menurut anda ?  Hukum Perancis yang melarang poligami tetapi membolehkan punya pacar / wanita simpanan ?  Atau hukum Islam yang membolehkan poligami, tetapi melarang hidup bersama tanpa ikatan nikah. Tulisan kedua adalah mengenai  maraknya perceraian,  akibat ada rukun nikah yang tidak dipenuhi saat melangsungkan pernikahan.  Rukun nikah yang sering diabaikan adalah ketidak hadiran wali dari mempelai perempuan.  Orang tua yang tak setuju, menyebabkan pasangan melakukan kawin lari, dengan melaksanakan pernikahan di Thailand, tanpa kehadiran sang ayah sebagai wali sah nya. Ketidak hadiran wali yang sah digantikan dengan wali hakim, yang sebetulnya juga sah menurut hukum perkawinan secara Islam.  Tetapi, keringanan ini sering disalahgunakan oleh calon pasangan suami istri.  Sementara itu, penghulu terpaksa melaksanakan hajat pasutri yang akan menikah itu demi menjaga terjadinya zina di antara pasangan tersebut. Sebetulmnya, hukum diatur untuk mengatur kehidupan manusia.  Hukum agama dan hukum negara sering tidak bersesuaian.  sehingga orang sering memudahkan saja, untuk mengambil jalan pintas. Hukum negara sering dianggap mempersulit terjadinya pernikahan yang sesuai hukum agama.  Sementara hukum agama sering dipermudah agar tercapai tujuan dan menghindarkan diri dari perbuatan maksiat/ zina. Padahal sebetulnya kedua hukum itu, baik hukum negara atau hukum agama sama2 ingin mengatur hidup manusia.  Salah persepsi kah ?  Atau salah apanya, sehingga berlaku demikian... Begitulah akibatnya kalau hukum agama dan hukum negara tidak bersesuaian...

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun