Menurut hukum Islam Kalau seseorang membunuh orang lain secara tak sengaja, ganti ruginya 2,5 milyar (setelah dikonversi) per nyawa. Â Ini dimaksudkan agar setiap orang berhati-hati dengan nyawa orang lain. Â Nyawa adalah pemberian Tuhan yang tidak dapat diperjual belikan. Â Uang 2.5 Milyar hanya untuk mengancam agar orang tak sembarangan dengan nyawa. Â Jadi kalau Hatta Rajasa mau mengganti dua nyawa yang melayang, keluarkanlah 5 Milyar rupiah. Â Jangan hanya sekadar memberi uang duka, biaya penguburan dan biaya sekolah, terlalu kecil itu.
Demikianlah Islam melindungi setiap jiwa.  Jika si pembunuh yang tak sengaja membunuh itu tak punya uang, maka ia wajib ditahan sampai uangnya terkumpul.  Kalau hingga seumur hidupnya tak mampu membayar sebesar 2.5 Milyar per nyawa, maka ia dihukum terus seumur hidup tanpa ada remisi. Dibandingkan hukum di Indonesia, Afriyani yang membunuh tujuh nyawa, "hanya" dihukum 15 tahun.  Karena hukumannya ringan, tak lama setelah kejadian itu, seorang artis membunuh lagi dengan cara yang sama (menabrak orang).  Kemudian ada lagi anak Hatta  Rajasa yang membunuh dengan cara menabrak juga.  Seolah-olah ditutup-tutupi, anak menteri itu berusaha hendak berkelit dari hukum.
Dalam pembukaan undang-uandang sebetulnya sudah disebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap rakyat Indonesia. Â Cuma saja perlindungan itu tidak sama rata. Â Di Indonesia, bahkan bukan hanya pembunuh yang dilindungi, koruptor juga dilindungi. Â koruptor itu bukan hanya membunuh dua atau tujuh jiwa, tapi jutaan nyawa rakyat terbunuh secara pelan-pelan. Â Sejuta rakyat dikalikan 2.5 Milyar rupiah berapa itu? Â Lha kalau 230 juta dikalikan 2.5 Milyar, wah banyak nyaa...
Masih mau melindungi koruptor di tahun 2013?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H