Mohon tunggu...
Nur Tjahjadi
Nur Tjahjadi Mohon Tunggu... profesional -

Bebas Berekspresi, Kebebasan Akademik, Bebas yang bertanggung jawab...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Standar Ganda Hukum di KSA

3 Juli 2011   01:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:59 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentang standar ganda hukum dan peraturan yang berlaku di Kerajaan Saudi Arabia (KSA), mungkin sudah banyak yang mahfum.  Tapi mau bagaimana lagi, siapa juga yang berani menggugatnya.  Seperti kita ketahui, Orang perempuan yang mau umroh atau pergi haji harus ada muhrimnya.  Peraturan ini juga semestinya berlaku bagi para TKW yang mau bekerja sebagai PRT.  Wanita PRT tidak boleh dibiarkan sendirian di tempat orang asing, termasuk di KSA.  Kenyataannya bagaimana, wanita yang mau umroh dan haji harus ada muhrim, sementara wanita PRT tidak perlu.  Inilah awal dari bulan2an wanita Indonesia yang bekerja sebagai PRT di KSA.

PRT di KSA bukan seperti PRT di Malaysia, Hongkong, Jepang, Korea atau negara2 lain.  TKW di KSA boleh dianggap budak oleh majikan.  Budak bukan berarti anak kecil.  Tapi budak belian yang boleh disiksa, didera dan dicaci sekehendak hati majikan.  Dari sejak tahun 80an keadaan ini sebetulnya sudah diketahui oleh kedubes Indonesia untuk arab saudi.  tapi tak ada yang berani menggugat.  Ketika pers sudah bebas, barulah kepedihan demi kepedihan terkuak.  Memang kita tak boleh menafikan banyak TKW yang sukses di KSA, banyak yang bisa bangun rumah gedung di desaanya.  Tapi kepedihan didera majikan baru terkuak akhir2 ini.  Budaya perbuidakan masih kental di tanah yang banyak diturunkannya nabi2.

Standar ganda hukuman yang berlaku di KSA juga terasa aneh bagi orang yang faham betul dengan syariat Islam.  Hukum pancung, potong tangan dan hukum qisas lainnya hanya berlaku bagi kaum yang lemah, pendatang, TKW, TKI, PRT dan orang2 non arab.  Tapi kalau orang arab yang melakukan pelanggaran hukum itu tak berlaku.  Hukum memihak kepada orang kaya dan bangsawan.  Ini yang tak sesuai dengan syariat Islam.  Kalau mau memberlakukan hukum Islam, semestinya hukum tak pandang bulu.  tapi karena PRT itu dianggap budak belian, budak yang boleh diperjual belikan, maka kesewenang-wenanganlah yang didapat.

Moratorium masih bulan agustus, para PRT masih harus menahan siksaan dan deraan orang2 yang suka menyiksa dan mendera.  Pemerintah RI harus menyetop pengiriman TKW secepatnya, jangan tunggu sampai agustus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun