Mohon tunggu...
Nur Tjahjadi
Nur Tjahjadi Mohon Tunggu... profesional -

Bebas Berekspresi, Kebebasan Akademik, Bebas yang bertanggung jawab...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Penganiaya Wasit Karate Akhirnya Dihukum

21 Oktober 2010   10:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:14 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_298019" align="alignright" width="256" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Polisi Malaysia akhirnya dipenjara enam bulan karena menyerang wasit Indonesia, ketika sedang bertugas di Malaysia tiga tahun lalu, demikian The Star melaporkan hari ini. Empat polisi yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara masing-masing karena telah menyerang seorang warga Indonesia, yang menjadi wasit untuk kejuaraan karate, tiga tahun lalu itu adalah : Abdul Aziz Shamsudin 23, Adi SEBI 35, Helmi Hussanie Sukri 24 dan Mohd Dzulhaffiz Che Zainal 45 didakwa dengan sengaja melukai Donald Peter Luther Kolopitha di sepanjang jalan di luar sebuah asrama Universiti Sains Islam Malaysia di Nilai sekitar jam 02:00  dini hari pada tanggal  24 Agustus 2007. Kolopitha, yang saat itu berada di Malaysia dengan tim karate Indonesia, adalah wasit pada Kejuaraan Karate Asia Kedelapan yang diadakan di "Nilai Indoor Stadium". Hukumannya juga  disahkan oleh Hakim  Alis Mas di pengadilan  Jakarta, hari Kamis. Mereka didakwa dengan Pasal 323 KUHP, yang membawa hukuman penjara maksimum satu tahun dan denda  RM2, 000. Pada saat itu, pemukulan tersebut telah memicu demonstrasi anti-Malaysia di beberapa kota di Indonesia. Dalam laporan polisinya, Kolopitha mengklaim bahwa dia saat itu baru akan makan malam sekitar jam 02:00 pagi  ketika sebuah van putih  tiba-tiba  berhenti di dekatnya dan empat pria keluar serta mendorongnya ke dalam kendaraan. Ia menyatakan bahwa ia diborgol dan dipukuli. Diduga bahwa para penyerang itu mengambil paspor, dompet, jam tangan dan uang. Dia diduga menderita luka pada dada dan perut dan hanya satu jam kemudian  dikirim ke Rumah Sakit Tuanku Ja'afar. Kolopitha mengklaim ia melawan empat orang sekaligus saat ia mengira mereka itu adalah  perampok. Empat polisi tadi telah menuduh bahwa Kolopitha bersikap curigaan  dan berusaha meninju mereka serta berusaha melarikan diri ketika ditanya. Kasusnya sudah lama, tiga tahun yang lalu, tapi baru sempat diadili dan dihukum sekarang, nggak apa-apalah, yang penting siapa yang salah ya harus dihukum, begitu ya ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun