KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) merupakan salah satu kartu dokumen penduduk yang berharga dalam segala ranah kehidupan sosial, dalam banyak aspek ,KTP-EL sangat di perlukan untuk sebuah persyaratan memenuhi pokok sebuah peraturan, jika hilang bagaimana cara mengurusnya berikut mari kita ulas.
Bulan Mei kemarin KTP-EL saya hilang entah kemana dan saya langsung bercerita kepada orang tua dan orang tua pun langsung menyarankan saya untuk segara mengurusnya, jadi ulasan berikut murni dari pengalaman saya pribadi yang kebetulan berdomisili di Jakarta.
1. Membuat Surat Kehilangan.
Hal pertama yang di lakukan untuk mengurus kehilangan KTP-EL adalah dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian, kalian dapat mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat laporan ini.
Persyaratan untuk membuat surat kehilangan adalah menunjukan foto dari benda yang ingin dilaporkan tersebut.
Jadi pastikan bagi kalian yang sudah mengantongi KTP-EL alangkah baiknya memfoto KTP-EL tersebut lalu disimpan dengan baik filenya, agar ketika  kehilangan terjadi prosedur penyelesaiannya lebih mudah dan cepat.
Untuk mengantongi surat ini kalian tidak perlu membayar sepeser pun, jadi jika ada oknum yang meminta bayaran dari pembuatan surat ini sudah dapat dipastikan oknum tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
2. Datang Ke Kantor Kelurahan Atau Dukcapil
Datang ke Kelurahan atau Dukcapil sesuai domisili kalian saat ini, ambil nomor antrian dan bila sudah dipanggil tunjukan fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan Surat kehilangan dari kepolisian yang kalian bawa.
Setelah dua dokumen tersebut diserahkan maka kalian akan diberikan surat permohonan dan cara pembuatan IKD (Identitas Kependudukan Digital) oleh petugas yang bertugas.Â
Berikut tata cara membuat IKD.
a. Download Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Playstore/Appstore.
b. Buka Aplikasi lalu "Klik Daftar" dan lakukan pengisian NIK, Email aktif dan No Handphone lalu "klik verivikasi data".
c. Klik "Ambil foto" Swafoto (selfie) wajah sejajar (tanpa topi, kacamata) untuk Face Recognition.
d. Setelah Face Recognition, klik Scan QR code; (QR code disistem SIAK oleh petugas).
e. Tutup aplikasi IDK, cek email (Anda akan mendapatkan email masuk otomatis dari SIAK berisi kode aktivasi/PIN berjumlah 6 angka pin awal untuk membuka aplikasi IKD) kemudian klik "Aktivasi" link di email.
f. Registrasi isi kode aktivasi dengan 6 angka yang tetera di email dan muncul captch isi sesuai gambar, klik "aktifkan" kemudian klik "tutup", lalu masuk kembali ke aplikasi IKD.
g. Jika sudah masuk aplikasi IKD, cek KTP-EL klik "Dokumen"Â masukan PIN.
Jika semua prosedur diatas sudah terpenuhi maka kalian akan diberikan surat berisi identitas untuk pengganti KTP-EL untuk sementara waktu dan nomor whatsapp untuk bertanya perihal kesiapan dan ketersediaan KTP-El yang sedang kalian urus.
Jika jawaban dari nomor tersebut memberikan info bahwa KTP-EL telah jadi, maka kurang lebih tujuh hari waktu maksimal pengambilan KTP-EL tersebut, kalian dapat datang kembali dan menyerahkan surat identitas sementara untuk ditukar dengan KTP-El yang sudah jadi.
Untuk pengambilan KTP-EL yang sudah jadi dapat diambil sendiri atau perwakilan dari saudara atau kerabat. Semoga informasi diatas bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!