Mohon tunggu...
Nur Tasya
Nur Tasya Mohon Tunggu... Lainnya - Nurtasya/PBS C/Miftahur Rahman Hakim/PBS/FEBI/IAIN KENDARI

Traveling Futsal Voly Ball Menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laz Desa Anese

4 Mei 2023   08:43 Diperbarui: 4 Mei 2023   08:58 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, jagung, kacang-kacangan, dan sebagainya.

 di sebuah desa tepatnya Desa Anese kec. Andoolo Barat. Sedang mempersiapkan diri untuk merayakan idul fitri. Setiap bulan ramadhan warga tersebut memiliki kewajiban membayar zakat, sesuai aturan yang di tentukan rukun islam yang keempat yaitu adanya ketentuan membayar zakat. Karena mayoritas penduduk desa adalah petani, mereka sepakat untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Setiap kepala keluarga harus menyumbangkan sebagian dari hasil panen mereka untuk zakat fitrah.Menyumbangkan  sebagian dari hasil panen mereka untuk zakat fitrah.

Pada suatu hari lantunan terdengar di masjid al-muhaimin yang menandaan penyambutan hari raya idul fitri untuk besok pagi susana yang bergembira nampak jelas di mata tiap orang yang terus meraih hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa.

Berdasarkan keterangan dari pengurus LAZ Masjid al-Muhaimin Jumlah Kepala Keluarga Muslim Sebanyak 329 KK, Jumlah Jiwa Muslim 1.164 Jiwa, Jumlah Jiwa Yang Berzakat Atau Muzakki Sebanyak 1.129 jiwa, Jumlah Beras Sebanyak 1.225,5 Kg, Dan Jumah Uang Secara Keseluruhan Sebanyak Rp. 24.950.00 

Selanjutnya pendistribusian zakat, setelah semua Dana-dana terkumpul kemudian akan di bagikan kepada yang kurang mampu atau yg berhak menerima zakat tersebut. Di desa anese sendiri jumlah mustahiq atau yg menerima zakat sebanyak 119 jiwa dan masing-masing menerima beras sebanyak 5 liter Perjiwa dan uang sebanyak Rp. 80.000,00

Demikianlah penjelasan singkat mengenai penghimpunan dan pendistribusian dana Zakat Desa Anese  yang di lakukan melalui LAZ Masjid al-Muhaimin  pada tahun 2003/1444M.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun