Implementasi Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariah
Definis Mudarabah
Secara bahasa mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Adapun menurut istilah mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain atau sederhananya merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil yang dituangkan dalam perjanjian, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Syarat dan Rukun Mudharabah
Adapun syarat dari akad Mudarabah yaitu:
Adanya pemilik modal dan pelaku modal.
Adanya modal.
Ijab dan qobul
Nisbah yang jelas dari kedua belah pihak.
      Adapun rukun dari akad mudarabah yaitu: