Mohon tunggu...
Nur syariah
Nur syariah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Mudarabah pada Perbankan Syariah

18 Desember 2020   12:08 Diperbarui: 18 Desember 2020   12:10 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Akad Mudarabah Pada Perbankan Syariah

Definis Mudarabah

Secara bahasa mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Adapun menurut istilah mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain atau sederhananya merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan nisbah bagi hasil yang dituangkan dalam perjanjian, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

Syarat dan Rukun Mudharabah

Adapun syarat dari akad Mudarabah yaitu:

Adanya pemilik modal dan pelaku modal.

Adanya modal.

Ijab dan qobul

Nisbah yang jelas dari kedua belah pihak.

            Adapun rukun dari akad mudarabah yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun