Mohon tunggu...
Nur Syaadi
Nur Syaadi Mohon Tunggu... -

Mahasiawa Program Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia Lampung-Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika dalam Pengelolaan Zakat

12 Januari 2018   02:27 Diperbarui: 12 Januari 2018   02:57 12658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibalik pesatnya kemajuan dunia perzakatan di Indonesia, masih terdapat banyak persoalan yang perlu diselesaikan diantaranya; kesenjangan potensi, potensi yang sangat besar ini seharusnya sudah bisa diatasi apabila semua pihak sadar akan pentingnya zakat sebagai penopang program pemerintah yang belom bisa mengentaskan kemiskinan di Indonesi. Adapun potensi yang ada adalah Rp.368 Terliun pertahun, dan penghimpunan zakat, yang belom maksimal ini terkait dengan adanya problem dalam ruang lingkup OPZ yang paling mendasar adalah bagaimana manajemen yang diimplimentasikan belum dapat terarah secara sistematis, dan masyarakat sebagai Muzakki dan Mustahik. 

Masih lemahnya perhatian masyarakat terhadap zakat tentu akan menjadi masalah karna terkait dengan zakat sudah barang tentu wajib ditunaikan masayarakat yang sudah mencapai Nisab, masyarakat sebagai mustahik juga masih banyak permasalahn yang harus di edukasi secara meluas karena perilaku masyarakat terkait dengan sifat yang sangat konsumtif masih mengiringi aktifitas kehidupan sehari-hari.

Masalah kredibilitas lembaga, masalah SDM (Sumber Daya Manusia) Amil, masalah regulasi zakat, masalah peran antar BAZ (Lembaga Amil Zakat) dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan masalah efektivitas serta efisiensi program pemberdayaan zakat. Nurul Huda dkk dalam bukunya "Zakat persepktif mikro-makro (Pendekatan Riset)" menguraikan bahwa problematika zakat dapat klasifikasi menjadi tiga jenis berdasarkan sumber kelembagaannya: regulator, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan masyarakat sebagai muzakki dan mustahiq. 

Terkait dengan permasalahan yang ada memang perlu adanya sinergi secara terus menerus baik pihak pemerintah yang memiliki  hak untuk membuat regulator, BAZ dan LAZ sebagai pihak yang secara langsung terjun kelapangan untuk menghimpun dan mendistribusikan dana zakat selain itu harus ada peran masyarakat baik itu Muzakki ataupun masyarakat yang sifatnya sebagai mustahik.

Problematika Regulator

Pemerintah Pusat yang dikategorikan sebagai Regulator zakat mempunyai andil yang sangat besar, namun selama ini dianggap sebagai lembaga yang paling bermasalah dalam pengelolaan zakat nasional karena peran-peran yang semestinya dilakukan oleh regulator tidak dijalankan dengan baik dan optimal. Seperti pembuatan sistem jaringan dan standarisasi pengelolaan zakat secara nasional serta mengefektifkan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah selaku regulator pengelolaan zakat. 

Memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka implementasi Undang-Undang dan peraturan teknis yang dikeluarkan tentang pengelolaan zakat di tingkat pusat. Zakat yang hanya diposisikan sebagai kewajiban sukarela oleh Negara (voluntary system) memiliki dampak buruk bagi pengelolaan zakat nasional, hal ini berdampak buruk terhadap kesadaran berzakat masyarakat (muzakki), demikian pula pengetahuan fikih zakat tidak cukup untuk mengajak masyarakat menunaikan zakat karena tidak ada sanksi (punishment) yang diterima bila tidak bayar zakat, dan tidak pula ada insentif (reward) yang didapat bila bayar zakat.

Terkait masalah regualator seharusnya pemerintah sudah lebih jauh sadar akan pentingnya zakat untuk dimaksimalkan secara menyeluruh, salah satu yang paling penting mencoba untuk menawarkan atas regulator yang sudah ada belum cukup untuk memberikan sumbangsih dalam rangka memaksimalkan potensi zakat, sehingga perlu adanya langkah yang kongkrit dengan cara merubah regulator atau dengan kata lain amendemen UU sangatlah perlu dilakukan mengingat saat ini masyarkat masih menganggap bahwa zakat merupakan pranata yang sifatnya kesukarelaan, tentu hal tersebut memang perlu adanya campur tangan yang nyata dari pihak pemerintah yakni dengan cara memberikan atau mengeluarkan regulator yang lebih spesifik lagi sehingga masyarakat sebagai Muzakki tidak enggan lagi untuk menunaikan zakat di OPZ.

Organisasi Pengelola Zakat

Problematika lain yang muncul dari beberapa penelitian tentang zakat adalah intensitas koordinasi antara regulator dan organisasi pengelola zakat (OPZ) yang masih rendah, salah satu kelemahan regulator pengelolaan zakat dalam hal ini Kementerian Agama adalah kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap OPZ, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penataan dan akreditasi pengelolaan zakat, kementerian agama terkesan lepas tanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada BAZNAS Pusat. Mengingat BAZNAS Pusat seharusnya berperan hanya sebagai regulator pengelolaan zakat nasional yang terhindar dari konflik kepentingan (conflict of inrerest), namun kenyataannya selain berperan sebagai regulator, saat ini BAZNAS Pusat juga berperan sebagai operator yang menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan dan pendayagunaan dana zakat.

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia saat ini telah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun disayangkan hal ini tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya amil yang professional, dikarenakan belum adanya sistem pengembangan sumber daya manusia yang dapat memasok kebutuhan sumber daya amil bagi OPZ. Di saat yang sama, tenaga amil hingga saat ini diisi oleh orang-orang yang bukan berlatar belakang pendidikan amil professional. Kebanyakan mereka berasal dari latar belakang yang tidak ada hubungannya dengan profesi amil. Hal ini membuat lemahnya etos kerja, kreatifitas dan profesionalisme dalam OPZ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun