Mohon tunggu...
Zumaroh Nur Soleha
Zumaroh Nur Soleha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Memiliki hobi MEMBACA.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Penegakan HAM di Indonesia

17 November 2024   14:28 Diperbarui: 17 November 2024   14:30 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan nilai Pancasila menekankan pemerintah bedasarkan hukum, namun tantangan utama yang harus di hadapi adalah penegakkan hukum yang adil dan berkeadilan. Indonesia sebagai negara yang di dasarkan pada nilai -- nilai Pancasila dan prinsip hukum sering menghadapi tantangan dalam menegakkan hukum yang adil dan berkeadilan. Salah satu masalah utamanya ialah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) akan selalu relevan dari masa ke masa sebagaimana isu kemanusian lainnya.Hak Asasi Manusia  (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini bersifat universal, tidak dapt di cabut, dan harus di hormati oleh suma pihak tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan. Mengingat Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang di miliki setiap manusia karena ia seorang manusia, yang lebih mendasar lagi dengan sebuah hak seseorang boleh melakukan atau boleh memiliki sesuatu.  Hak Asasi Manusia (HAK) dapat berwujud norma legal yang membantu dan melindungi manusia dari pelanggaran hukum, sosial, maupun politik.

Namun, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sendiri masih kerap terjadi, seperti adanya kriminalisasi, pembatasan kebebasan berekspresi, diskriminalisasi, pemaksaan dan penganiayaan, kekerasan fisik dan kekerasan berbasis gender dan pembatasan hak Kesehatan.

Indonesia juga memiliki kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih belum terselesaikan seperti kasus penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997 -- 1998 ssat itu Indonesia sedang dalam masa pemilihan umum (pemilu) para aktivis, pemuda dan mahasiswa di culik oleh tim kecil dari kesatuan komando pasukan khusus (tim mawar) di kerenakan menghambat jalannya rezim Soeharto sampai saat ini 13 korban masih belum di temukan dan 9 orang berhasil di temukan, tim mawar yang melakukan hal ini hanya di adili di mahkamah militer tinggi. Ada juga kerusuhan mei 1998 yang terjadi di Jakarta dan kota -- kota lainnya karena adanya krisis moneter situasi ini semakin tidak kondusif karena Masyarakat mulai tidak percaya dengan orde baru dan ekonomi yang mulai goyah, saat kerusuhan etnis tionghoa menjadi sasaran amuk masa bahkan ada juga pemerkosaan masal dengan korban sekitar 85 orang Wanita lebih dari 1000 orang meninggal akibat kerusehan ini, namun hingga saat ini tidak ada pengadilan serius yang menangani orang -- orang yang bertanggung jawab atas kerusuhan ini malah karir mereka semakin melonjak. Selain itu ada kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Said Thalib pada 7 september 2004 Munir di temukan meninggal di pesawat dalam perjalanan menuju Belanda, hasil otopsi menemukan terdapat racun arsenik di tubuh Munir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden sempat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus meninggalnya munir, Tim Pencari Fakta (TPF) juga sempat menyerahkan fakta hasil investigasinya tapi sampai saat ini hasil investugasinya tidak pernah di ungkap ke publik. Masyarakat juga pernah meminta ke pemerintah untuk membuka dokumentasi tersebut akan tetapi dokumen ini di nyatakan hilang. Dalam kasus ini yang berhasil di jerat hanya mantan pilot pesawat Garuda Indonesia Pollycarpus yang di vonis 14 tahun penjara dan mantan direktur utama Pesawat Garuda Indonesia Indra Setiawan yang di vonis 1 tahun penjara, namun dalang pembunuhan Munir belum juga terkuak sampai saat ini.

Selain yang belum di adili Indonesia juga sedang menghadapi  pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti maraknya kasus kekerasan seksual yang bahkan korbannya adalah anak -- anak, kasus pelanggaran hak beribadah kelompok minioritas di Indonesia, kasus bullying atau perundungan hingga menyebabkan korban stress, frustasi, bahkan bunuh diri.

Untuk itu di perlukan Langkah untuk menindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan cara membentuk tim investigasi independent yang bekerja secara transparan untuk mengumpulkan bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memastikan investigasi sesuai standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasioanal. Menggunakan proses hukum yang transparan untuk memastikan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) berjalan sesuai hukum intervensi politik, melakukan penuntutan terhadap pelaku, baik secara individu maupun instusi, yang terlibat dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, perlu dukungan terhadap korban dengan cara memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia serta mengadakan program rekonsiliasi untuk mengembalikan hak -- hak korban secara bermartabat. Indonesia juga harus praktik kekebalan hukum dengan memsatikan pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik apparat maupun rakyat sipil mendapatkan hukuman yang setimpal dan juga memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik di Tingkat local maupun di tingkat nasional.

Selain itu Indonesia juga harus mempunyai cara untuk mengupayakan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan meningkatkan kesadaran dan Pendidikan Hak Asasi Manusia melalui kurikulum yang di masukkan ke Pendidikan mulai dari Tingkat dasar hingga ke perguruan tinggi juga memberikan pelatihan tentang pentingnya melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi polisi, tantara, dan pejabat pemerintah. Di perlukan juga penguatan Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mendukung Komnas HAM dan Lembaga terkait memiliki sumber daya kewenangan lebih untuk menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta meningakatkan kerja sama dengan organisasi sipil (LSM) untuk pemantauan Hak Asasi Manusia (HAM). Menyusun kebijakan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti kebijakan anti diskriminasi dan perlindungan kelompok rentan (anak- anak, Perempuan, penyandang disabilitas, dan kaum minioritas), mengkaji ulang undang -- undang yang membatasi kebebasan berpendapat atau multitafsir, seperti UU ITE. Memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan dengan menjamin keamanan kelompok minioritas dari diskriminasi dan kekerasan serta memberikan akses yang sama terhadap layanan publik, seperti Pendidikan dan Kesehatan untuk semua warga negara. Menguatkan hukum dan penegakkan keadilan untuk memastikan sistem peradilan bekerja dengan efektif, adil, dan tanpa diskriminasi juga memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bentuk peringatan dan efek jera. Di perlukan juga kalaborasi internasional dan bekerja sama dengan PBB untuk mengadopsi mekanisme internasional untuk penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti Universal Periodic Riview (UPR).

Selain pemerintah, Masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam penegakkan Hak Asasi Manusia dengan melaporkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan jalur resmi dan mendorong keterlibatan media dalam mengungkap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berfungsi untuk meningkatkan transparasi.

Untuk Menindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjaga Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia nenbutuhkan pendekatan menyeluruh yang melibatkan semua pihak baik dari pemerintah, Lembaga hukum, Masyarakat sipil, dan komunitas internasioanal. Penegakan hukum yang tegas, Pendidikan HAM, dan perlindungan kelompok rentan menjadi kunci utama untuk memastikan HAM di hormati dan di lindungi di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun