Mahkamah Konstitusi (MK) di dirikan sebagai Lembaga tertinggi untuk menjaga dan menafsirkan konstitusi di Indonesia. Perannya krusial dalam memastikan bahwa seitap undang -- undang yang di buat oleh pemerintah tidak bertentangan dengan dasar negara.
Dinamika Keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap politik dan kepercayaan publik di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam menentukan arah kebijakan negara dan membentuk persepsi publik terhadap intregitas sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguju undang -- undang terhadap konstitusi, termasuk dalam hal -- hal yang berkaitan dengan politik, sistem pemilu, masa jabatan dan hak politik warga negara. Keputusan Mahkamak Konstitusi (MK) sering kali mengatur atau membatasi peraturan -- peraturan yang berdampak langsung pada proses politik, yang mempengaruhi bagaimana politik di atur di Indonesia.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memicu kontroversi dan bahkan memicu krisis kepercayaan di kalangan Masyarakat.
Seperti yang baru -- baru ini terjadi Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengizinkan peserta pemilihan umum (pemilu) berkampanye di fasilitas Pendidikan hal ini terjadi karena adanya pemohon yang menilai adanya inkonsistensi dalam aturan berkampanye menurut Undang -- Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di pasal 280 ayat 1 huruf H Â yang meneyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan akan tetapi di bagian penjelasannya malah di perbolehkan dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye. Akhirnya terjadilah kerancuhan sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika peserta pemilihan umum (pemilu) dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan selama mendaptakan izin dari penanggung jawab tempat dan peserta pemilihan umum (pemilu) boleh hadir tanpa menggunakan atribut kampanye.
Pada Keputusan ini timbulah pro dan kontra dari berbagai pihak, tanggapan posistif datang dari ketua komisi 10 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda menurutnya hal ini dapat mengedukasi politik kepada anak -- anak muda tetapi harus ada aturan lebih detail dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU) agar tidak menimbulkan masalah. Tidak hanya dari ketua komisi 10 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja, para mahasiswa pun juga memberikan komentarnya terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Universutas Indonesia (UI) ia mengatakan jika kampanye boleh di adakan di kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) akan mengajak seluruh bakal calon presiden untuk adu gagasan di kampus. Akan tetapi, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai jika Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini dapat mengancam netralitas Lembaga Pendidikan dan rawan untuk di salah gunakan Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) juga mengkhawatirkan jika sekolah nantinya akan sibuk untuk di jadikan arena politik dan malah menggangu proses belajar mengajar.
Akan tetapi Keputusan ini menjadi berlawanan arah dengan perturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Â No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (pemilu) yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum yang meliputi, pelaksana kampanye, materi kampanye, Pemilihan Umum (pemilu), metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, kampanye pemilihan umum (pemilu) oleh pejabat negara, kampanye dalam penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden putaran ke dua, larangan kampanye pemilihan umum (pemilu), koordinasi dengan kementrian atau Lembaga pemerintah daerah, tantara nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisan Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (pemilu), sosialisasi dan Pendidikan politik. Namun, bunyinya sama -- sama tidak konsisten seperti di Undang Undang Pemilihan Umum tadi.
Ada juga putusan Mahkamah Konstitusi yang akan mengubah konstelasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 putusannya No 60/PPU-XXII/2024 yang pada initinya putusan ini mengubah pasal 40 ayat (1) undang -- undang No. 10 /2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Pasal 40 ayat (1) ini yang tadinya untuk mengajukan pasangan calon, ada ambang batas pencalonan yaitu 20% kursi atau 25% akumulasi suara sah oleh putusan ini di ubah jadi mengikuti pola presentase seperti orang yang ingin mengajukan diri sebagai calon independent atau non partai. Contoh seperti Jakarta itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya yaitu 6 juta -- 12 juta berarti jika satu atau beberapa partai mempunyai suara yang totalnya 7,5 % maka sudah bisa mencalonkan, jika untuk calon bupati dan wali kota hitungannya berbeda. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ayat (3) dari pasal 40 juga inkonstitusional yang tadinya dapat mengajukan calon -- calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan bupati itu jika mengitung akumulasi suara sah untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) namun ayat 3 tersebut di hapus sehingga sekarang akumulasi suara sah yang hitungannya 7,5 % juga dapat di hitung dengan partai politik yang tidak memiliki kursi sehingga di perkirakan akan lebih banyak lagi calon boneka yang entah melalui independent atau pun dari pertai -- partai seperti yang pernah terjadi saat pemilihan wali kota Solo 2020 yang lalu dengan di bukanya pencalonan maka warga mempunyai banyak pilihan sehingga mereka memiliki banyak perbandingan pilihan tentang rekam jejak setiap calon dan programnya.
Karena banyaknya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sering menimbulkan pro dan kontara, untuk saat ini kepercayaan Masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa di bilang sangat kurang, untuk meningkatkan kepercayaan publik , Mahkamah Konstitusi (MK) perlu meningkatkan transparasi dalam proses pengambilan Keputusan, menjelaskan alasan -- alasan yang melandasi putusannya secara rinci, serta memperkuat aturan etika bagi para hakim, Mahkamah Konstitusi (MK) juga perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait isu - isu sensitif.Hal ini bisa di wujudkan melalui konsultasi publik atau penyerapan aspirasi sebelum pengambilan keputusan yang penting.
Reformasi ini akan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Lembaga independent yang menjunjung tinggi konstitusi, terlepas dari tekanan politik apapun.
Secara keseluruhan Keputusan -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki bnayak dampak besar terhadap dinamika politik di Indonesia dan Tingkat kepercayaan publik, Ketika Mahkamah Konstitusi di pandang mampu menjalankan tugasnya dengan adil dan sesuai dengan konstitusi, Tingkat kepercayaan publik dapat meningkat, memperkuat stabilitas dan legitimilasi sistem politik di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Jika krisis kepercayaan Masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak segera di atasi, maka Mahkamah Kontitusi (MK) akan kehilangan pengakuan atas kewenangan yang di berikan Masyarakat sebagai penjaga konstitusi. Masyarakat memerlukan jaminan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa benar -- benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik atau golongan tertentu. Ke depannya Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengambil Langkah -- Langkah nyata untuk memulihkan citranya di mata publik, sehingga dapat kembali menjalankan perannya dengan efektif dan di hormati oleh seluruh masyarakat di Indonesia.