Mohon tunggu...
Deritani
Deritani Mohon Tunggu... Lainnya - deritani

setiap orang ingin mengubah dunia

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Persyaratan Melaksanakan Pernikahan New Normal

29 Juni 2021   08:22 Diperbarui: 29 Juni 2021   08:31 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Kabar gembira bagi calon pasangan suami-istri yang akan menikah dalam waktu dekat. Bersamaan dengan program new normal, kini juga ada layanan nikah new normal.

Dengan layanan nikah new normal, pemerintah sudah memberikan pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah new normal di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," jelas Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis Jumat (12/6/2020).

Pelaksanaan akad nikah new normal di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Untuk pelaksanaan akad nikah new normal di masjid atau gedung pertemuan  dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Jika layanan nikah new normal berlangsung di luar KUA, maka Kepala KUA Kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir dalam layanan nikah new normal terlalu banyak hingga terjadi kerumunan.

Adapun syarat-syarat nya ialah :

  1. Pencatatan layanan nikah new normal di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan
  2. Pendaftaran layanan nikah new normal dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan
  3. Ketentuan pada angka 1 dan 2 dan atau terkait proses pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah new normal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan
  4. Pelaksanaan akad nikah new normal dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA
  5. Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang
  6. Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah new normal serta protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah new normal di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah new normal disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru layanan nikah new normaln kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru layanan nikah new normal di wilayahnya masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun