Himbauan Presiden Jokowidodo agar pengurusan sertifikat  tanah rakyat dipermudah, membuat saya dan suami tergiur mengajukan sebidang tanah. Lokasinya di Desa Batang Merangin, Kerinci, Jambi.
Juni 2020, kebetulan ada jatah prona untuk masyarakat setempat. Kami mendaftar pada Pak Kades-nya. Â Nasib mujur belum berpihak. Kami gagal tanpa alasan yang jelas.
Kami sepakat menempuh jalur pribadi. Mumpung lagi mudah. Mana tahu, ganti presiden  peraturan berubah.  November  2020, saya konsultasi ke ATR/BPN Kantah Kerinci. Awal Januari 2021 tuntas  di tingkat desa.
Sulitkah? Lumayan. Saya berdomisili di desa berbeda. Â Satu jam naik motor ke lokasi tanah. Menghubungi oknum terkait susahnya minta ampun.Â
Ya, saya menganggap hal itu biasa-biasa saja. Yang tak sabaran tuh "cowok gantengku". Sampai-sampai dia minta saya cabut dari urusan.
Menunggu informasi via WA dan email
Dokumen kami diterima oleh pihak ATR/BPN tanggal 25 Januari 2021, dengan nomor pemberkasan 261/2021. Saya tanyakan pada petugas loketnya, "Setelah ini kelanjutannya bagaimana?"
"Ibu tunggu informasi dari kami via WA, atau email. Nanti Ibu bayar bea A, B, dan C ...," katanya. Â (Maaf saya tak bisa menulisnya secara rinci. Narasinya terlalu panjang). Ini biaya resmi. Bukan untuk kami," Â katanya.
Saya lega. Â Sekira 3 bulan kemudian saya tanyakan sampai dimana perkembangannya. Mereka menjawab, "Apa Ibu sudah dapat panggilan via WA atau email?"
"Belum," jawab saya.