Mohon tunggu...
Nursini Rais
Nursini Rais Mohon Tunggu... Administrasi - Lahir di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tahun 1954.

Nenek 5 cucu, senang dipanggil Nenek. Menulis di usia senja sambil menunggu ajal menjemput.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukum Kebiri dan Predator Anak

29 Agustus 2019   06:17 Diperbarui: 29 Agustus 2019   08:21 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : pixabay.com

Pada tahun 2011, Korea menjadi negara pertama di Asia yang memperkenalkan pengebirian kimia pada pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah 16 tahun.

Muahammad Haris si Predator anak. Sumber ilustrasi : news.detik.com
Muahammad Haris si Predator anak. Sumber ilustrasi : news.detik.com
Untuk diketahui, Aris bekerja  sebagai tukang las. Dia ditangkap polisi Oktober 2018, setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya.

Aris mengakui, aksi keji itu dilakukannya saat  pulang kerja. Dalam perjalanan pulang dia bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah. Kemudian dia menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi. Lalu  membekap mulut gadis kecil tersebut. Di sanalah aksi bejadnya itu terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.

Aris mengaku suka kepada anak-anak karena mudah membujuknya. Selain dengan paksaan  sebelum melakukan perkosaan terlebih dahulu dia memberinya kue. Perbuatan tercela itu dilakukannya karena sering menonton film porno.

Sebenarnya Aris  ingin berhubungan badan  dengan perempuan dewasa, tetapi tidak ada yang mau. Penghasilan yang minim juga menjadi alasan baginya  untuk tidak melampiaskan nafsunya terhadap wanita dewasa.

Aris juga mengaku, dalam kurun waktu 2015-Oktober 2018, dia telah memerkosa 9 anak di Mojokerto. Ia memerkosa korban di tempat sepi. Bahkan dia juga pernah melakukan aksi bejatnya itu di kamar mandi masjid.

Selaku ibu yang pernah melahirkan, saya sedih dan menyayangkan kenapa peristiwa itu terjadi, sampai  memakan banyak korban.

Sulit dibayangkan betapa dahsyatnya trauma yang dialami para korban. Kalau tidak ditangani dengan serius, anak-anak itu bisa stress seumur hidup.  

Jangankan anak kecil, perempuan dewasa perkasa pun jika berhadapan dengan lelaki yang lagi kerasukan nafsu setan, tidak akan mampu melawan.

Dalam kasus ini pihak pelaku pun tak kalah merugi. Jika sekarang dia (Aris) berusia 20 tahun, katakanlah dipenjara paling lama 10 tahun (kemungkinan dapat remisi). Saat dibebaskan dia berumur 30 tahun. 

Masa yang seharusnya dijalani dengan penuh semangat. Semangat bekerja, semangat pacaran dalam rangka proses memilih pasangan hidup, lalu menikah, punya anak, dan  menentukan masa depan. Akhirnya terbuang sia-sia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun