Selasa 30 Oktober 2018 pukul 12.00, dua buah mobil dinas warna hitam berhenti di depan rumah saya. Begitu pintunya terbuka beberapa penumpang berhamburan keluar. Mereka terdiri dari anak muda berseragam Bawaslu, Pol  PP juga ada. Satu darinya membawa palu.
Dari mobil, rombongan menuju ke sebuah Alat Praga Kampanye (APK) calon legislatif tahun 2019. Dibantu rekan-rekannya si pembawa palu langsung melibas gambar berbingkai yang lumayan besar itu.
Setelah baliho tersebut rubuh, delegasi kembali ke mobil terus pergi. Dua darinya belakangan karena naik motor. Di sela penyetir menyalakan motornya saya bertanya. "Kok dilepas? Kan baru dipasang."
"Ilegal, Bu. Pemasangan baliho caleg dari semua partai yang bertarung, hanya dibolehkan dalam satu spanduk, bukan secara pribadi. Itupun ada ketentuannya," jawab yang berboncengan.
"Kalian pilih kasih. Di sebelah warung sana juga ada tuh. Tapi tidak tersentuh." Saya menunjuk ke arah barat.
"Sudah kami lepas semua, Bu."
Belum genap satu minggu sudah hilang malam. Tak tahu yang mencopotnya siapa. Apakah petugas Bawaslu atau tangan-tangan lain yang tidak berkepentingan.Â
Anehnya, perlakuan itu  tidak berlaku untuk APK lain. Artinya, satu disingkirkan yang lain aman-aman saja. Justru bertambah rame dalam berbagai ukuran dan tempat. Â
Rupanya, untuk kali ini Bawaslu tidak main-main dengan pelanggaran tersebut. Buktinya mulai kemarin khusus di sepanjang jalan raya Kecamatan Danau Kerinci, baliho caleg yang belakangan berjejeran di  tempat-tempat biasanya sudah tidak terlihat lagi. Saya belum tahu apakah penertiban APK ini  juga mereka lakukan sampai ke pelosok desa.
Pelanggaran pemasangan APK umumnya dilakukan oleh oknum caleg berdompet tebal dan wajah lama.  Apakah  indikasi ini sebagai  notifikasi, bahwa pertarungan  nantinya akan dimenangkan oleh golongan ini. Allahu alam Bish shawab.
Berpedoman pada kondisi masa lalu, sebagian besar keberuntungan memang berpihak kepada individu berduit, di samping ahli dalam berkampanye. Terlepas apakah kampanyenya menggunakan strategi halal atau haram.