Apakah perbuatan Alin ini dilarang Undang-Undang? Tidak sama sekali. Siapa saja boleh mengambil kalau butuh. Termasuk imigran dari luar negeri. Bahkan penduduk setempat pun tanpa gengsi ikut memungut barang yang diinginkannya. Sekadar kebutuhan. Bukan memulung untuk dijual.
Tak jarang Alin sengaja mendatangi kontrakan mahasiswa, menanyakan barang yang hendak dibuang. "Kadangkala yang didatangi membuka langsung baju atau jaket yang sedang dikenakinya.Â
Terus menyerahkan sekalian isi kantongnya (uang). Biasanya yang melakukan itu mahasiswa asal China," cerita Alin kepada putra saya.
Jika, Â mahasiswa asal Indonesia membutuhkan meja belajar lengkap dengan kursi putarnya, atau lemari pakaian dari kayu, tak perlu dibeli. Â Untuk apa mengeluarkan uang jutaan rupiah.Â
Sementara benda itu tergeletak tinggal nyeret. Tak ada yang melarang. Malah empunya berterima kasih karena merasa terbantu mengurangi sampah.
Seorang mahasiswa asal Indonesia mengaku, Â ia pernah memiliki televisi sampai enam unit. Semua hasil nyeret. He heh. Benar-benar gila, "Ya. Minimal untuk diutak atik, buat memperdalam ilmu," komentarnya.
Nah, cucu-cucu dan anak-anakku tercinta. Ini dulu cerita Nenek ya. Besok disambung lagi. Â Oh, ya. Kondisi ini berlaku tahun 2015. Terima kasih.Â
****
Referensi: rosimeilani.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H