Dalam Ilmu Hukum kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum, Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Pada Hukum Perdata Indonesia berdasarkan KUHP Perdata, diatur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHP Perdata.
Dengan demikian, pengaturannya bersumber dari Undang-Undang sebagaimana halnya nama dan keterangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perbuatan melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhatihati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat.Â
Pasal 1365 KUHP Perdata menetapkan empat persyaratan yang harus terpenuhi dalam gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. Berikut adalah penjelasan mengenai unsur-unsur tersebut:
1.Perbuatan yang dianggap melawan hukum didasarkan pada aturan tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam masyarakat, seperti asas kepantasan atau kepatutan.
2.Terdapat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian, yaitu pelaku melanggar kewajiban hukum yang berlaku.
3.Terjadi kerugian baik secara materiil (kerugian yang dapat diukur secara nyata) maupun immateriil (kerugian terhadap manfaat atau keuntungan yang dapat diperoleh di masa depan).
4.Kerugian yang dialami harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
5.Pengugat yang mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum harus membuktikan keempat persyaratan tersebut.
 Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut. Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori dari perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
1.Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
2.Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).