Jadi menurut saya pengertian keimigrasian dari sisi UU no 6 tahun 2011 lebih luas tidak hanya mengenai perpindahan penduduk suatu negara ke negera lain untuk menetap saja namun juga meliputi pengawasan keluar masuk warga negara dari suatu negara ke negara lain untuk tujuan diplomasi, tujuan dinas kenegaraan, tujuan kunjungan wisata / bisnis, dan tujuan tinggal dalam waktu yang terbatas / sementara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!