Terjadi Konferensi Internasional mengenai Emigrasi dan Imigrasi. Konferensi tersebut diselenggarakan di Roma pada 1924. Dalam konferensi tersebut definisi tentang imigrasi ialah "suatu gerak pindah manusia memasuki suatu negara dengan niat untuk mencari nafkah dan menetap disana."(gramedia.com).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
BAB I KETENTUAN UMUMÂ
Pasal 1Â
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Pasal 48
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Izin Tinggal diplomatik;
- Izin Tinggal dinas;
- Izin Tinggal kunjungan;
- Izin Tinggal terbatas; dan
- Izin Tinggal Tetap (sorong.imigrasi.go.id).