Beberapa waktu lalu ada tawaran orderan pekerjaan yang disebarkan di beberapa grup Whatsapp (WA) penerjemah untuk proyek penerjemahan dokumen peraturan pemerintah terkait perkeretaapian dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.
Saya kira pekerjaan tersebut bakal seru dan menantang.Â
Penerjemahan dokumen dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris yang notabene bukan bahasa ibu (mother tongue) kita selalu punya tantangan lebih ketimbang dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia.Â
Terlebih lagi jika menyangkut penerjemahan teks hukum atau naskah peraturan pemerintah yang punya tingkat kesulitan tersendiri.
Apalagi jika dokumen yang diterjemahkan adalah Undang-Undang (UU) No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Banyak istilah khusus dalam dokumen regulasi tersebut yang berbeda dari makna asli versi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Namun, kendati menarik, saya tidak bisa mengajukan diri atau ikut tender terbuka (open bidding) untuk orderan pekerjaan tersebut dikarenakan tumpukan pekerjaan di kantor dan beberapa urusan dalam bisnis sampingan saya yang harus ditangani segera.
Sebagai penerjemah teks hukum bersertifikat nasional dengan pengalaman profesional hampir dua dekade, saya sendiri tidak pernah menerjemahkan dokumen peraturan pemerintah terkait perkeretaapian, hanya pernah membacanya. Itu pun hanya dokumen UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Awalnya, sebagai pengguna rutin KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line Jabodetabek (KCJ) untuk keperluan pulang pergi ke kantor, saya heran dengan istilah-istilah yang digunakan dalam pengumuman di kereta komuter.
Antara lain beberapa istilahnya:Â
(1) "Kereta pertama dan kereta kedua diperuntukkan penumpang wanita."