Padahal, dengan banyaknya orang yang memperbincangkan kondisi para pembawa bendera pelangi ini, yang berujung pada satu kesimpulan, masyarakat Indonesia merasa keselamatan dan ketertiban mereka dipertaruhkan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perubahan Kedua secara tegas dicantumkan hak atas rasa aman ini dalam Pasal 28A-28I. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, "Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu". Selanjutnya Pasal 35, "Setiap orang berhak untuk hidup dalam masyarakat dan negara yang tertib, aman, dan tenteram yang menghormati, melindungi, dan memenuhi sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia yang ditentukan oleh Undang-undang ini."
Gejala sosial masyarakat Indonesia semakin parah dan memprihatinkan. Masyarakat semakin terpengaruh oleh banyak hal negatif yang membuat kehidupan mereka tidak stabil. banyak gejala sosial negatif yang semakin terungkap dan merasuk ke dalam kehidupan sosial masyarakat di negeri ini dan salah satu yang paling menonjol adalah LGBT. Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT telah lama bergabung dengan masyarakat Indonesia, sehingga banyak organisasi yang mendukung mereka secara terorganisir dan terencana.
Bukti bahwa isu LGBT semakin banyak mendapat tempat di masyarakat adalah review dari penelitian yang dilakukan oleh sejumlah peneliti sebelumnya. Beberapa penelitian telah dilakukan oleh para ahli yang mendekati gejala LGBT ini dari berbagai sudut pandang. Sebagian besar penelitian mengatakan bahwa LGBT bukanlah budaya atau praktik di negara ini. Dampak yang ditimbulkan oleh gejala LGBT memang berpotensi merusak budaya masyarakat, terutama dari segi etika dan perilaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H