Jakarta, Rabu (15/8) Forum Merdeka Barat (FMB) bersama Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Moeldjoko Kepala Staff Kepresidenan, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri RI dan Bambang Brodjonegoro Menteri PPN/Kepala Bappenas RI mengadakan diskusi mengenai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 di Gedung Merah Putih KPK.
Pada 20 Juli 2018 kemaren, telah diselesaikannya Perpres mengenai penanganan korupsi terbaru yang berfokus pada pencegahan. Perpres terbaru ini digadang-gadang sebagai upaya perkuat pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo.Â
Pada Peraturan terbaru yang telah rampung direvisi ini, dijelaskan penanganan KPK akan lebih difokuskan pada pencegahan. Jadi, tidak sekedar pada penindakan saja.
Moeldoko selaku Kepala Staff Kepresidenan dalam diskusinya menjelaskan kalau perpres terbaru yang menfokuskan pada pencegahan menajadi langkah yang lebih baik.Â
Mengingat, bila KPK melakukan penindakan, hal tersebut sejalan dengan sudah hilangnya uang yang dikorupsi oleh tersangka. Sehingga, pencegahan dilakukan sebagai upaya menghalangi tindak kejahatan korupsi di Indonesia.
Menurut Moeldoko, inti dari Perpres terbaru ini adalah debirokratisasi. Mengatur manajeman birokrasi yang jauh dari tindakan koruptif.Â
Dilanjutkan oleh Kepala Bappenas Bambang Broadjonegoro yang menjelaskan secara lebih mengerucut dan terperinci lagi jikalau Perpres terbaru ini menjadi langkah yang strategis pada pencegahan korupsi.Â
Melalui Perpres terbaru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penayanan publik yang menciptakan birokrasi profesional dan berintegritas.Â
Dan yang membuat penulis amat sangat tertarik dari perpres ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala bappenas ini adalah harapan terbentuknya budaya anti korupsi karena semakin menjunjung tinggi integritas dalam diri.Â
Hal ini pun merujuk pada penjabaran 3 fokus Perpres Nomor 54 tahun 2018. Dan menurutnya, ini akan menjadi langkah dalam mempersulit upaya tindak korupsi.