Mohon tunggu...
nursaidr
nursaidr Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fulltime blogger di www.nursaidr.com.

blogger di www.nursaidr.com. Danone Blogger Academy 2 Socmed IG/Tw: @nursaidr_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perpres Baru Fokuskan Pencegahan Korupsi Indonesia Era Presiden Joko Widodo

17 Agustus 2018   09:27 Diperbarui: 17 Agustus 2018   10:02 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Bappenas Bambang Broadjonegoro (rilis.id)
Kepala Bappenas Bambang Broadjonegoro (rilis.id)
"Fokusnya perizinan dan tata niaga, aksi pencegahan korupsi akan menyasar perbaikan di Internal pemerintah maupun pelaku usaha. Pada fokus keuangan negara, aksi pencegahan korupsi akan menyasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, peningkatan profesionalisme pengadaan barang dan jasa, inetgrasi data keuangan, maupun inetgrasi perencanaan-perencanaan dan kinerja birokrasi. 

Pada fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi, aksi pencegahan korupsi akan menyasar pada upaya peningkatan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, penguatan sistem informasi panangan perkara, maupun peningkatan tata kelola birokrasi yang anti korupsi serta kapabilitas ASN yang profesional dan berintegritas," ungkap Bambang Broadjonegoro Kepala Bappenas.

Perpres terbaru yang telah direvisi ini pun turut melahirkan terbentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup Menteri PPN/Bappenas, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan KPK dan kepala Staf Presiden.

Dibentuknya Tim Nasional ini dirasa sangat membantu dan menjadi langkah strategis dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahadjo bahwa dalam mencegah korupsi di Indonesia diperlukan kerjasama banyak pihak.

Ketua KPK Agus Rahardjo (rilis.id)
Ketua KPK Agus Rahardjo (rilis.id)
"Mudah-mudahan dengan adanya Perpres yang difokuskan pada pencegahan ini dapat memperbaiki sistem, mari bersama-sama kita terus mendorong Perpres ini dapat kita wujudkan segera dengan agenda yang mendasar."

Dibentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini pun didukung penuh oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurutnya, kolaborasi cegah korupsi menjadi permasalahan bersama yang harus dihadapi.

Perihal fokus Perpres terbaru ini pada sistem reformasi dan birokrasi ia pun menyetujinya. Hal ini sebagaimana pengamatan kacamata yang telah ia lihat, jikalau masih merebaknya kasus korupsi kalangan pejabat birokrasi pusat maupun daerah.

Berdasarkan data-data yang ia peroleh, Mendagri telah mengumpulkan fakta pada tahun 2016-2017 ada sebanyak 514 kasus penyalahgunaan perizinan, 399 proyek fiktif, 229 kasus pelaporan fiktif, dan 68 kasus suap serta gratifikasi.

Pastinya, diharapkan dengan adanya Perpres terbaru ini mampu menyedikitkan peluang terjadinya kasus korupsi di Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Doa yang terbaik dari penulis, untuk Indonesia lebih maju, sejahtera dan bebas korupsi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun