Pada fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi, aksi pencegahan korupsi akan menyasar pada upaya peningkatan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, penguatan sistem informasi panangan perkara, maupun peningkatan tata kelola birokrasi yang anti korupsi serta kapabilitas ASN yang profesional dan berintegritas," ungkap Bambang Broadjonegoro Kepala Bappenas.
Perpres terbaru yang telah direvisi ini pun turut melahirkan terbentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup Menteri PPN/Bappenas, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan KPK dan kepala Staf Presiden.
Dibentuknya Tim Nasional ini dirasa sangat membantu dan menjadi langkah strategis dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahadjo bahwa dalam mencegah korupsi di Indonesia diperlukan kerjasama banyak pihak.
Dibentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini pun didukung penuh oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurutnya, kolaborasi cegah korupsi menjadi permasalahan bersama yang harus dihadapi.
Perihal fokus Perpres terbaru ini pada sistem reformasi dan birokrasi ia pun menyetujinya. Hal ini sebagaimana pengamatan kacamata yang telah ia lihat, jikalau masih merebaknya kasus korupsi kalangan pejabat birokrasi pusat maupun daerah.
Berdasarkan data-data yang ia peroleh, Mendagri telah mengumpulkan fakta pada tahun 2016-2017 ada sebanyak 514 kasus penyalahgunaan perizinan, 399 proyek fiktif, 229 kasus pelaporan fiktif, dan 68 kasus suap serta gratifikasi.
Pastinya, diharapkan dengan adanya Perpres terbaru ini mampu menyedikitkan peluang terjadinya kasus korupsi di Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Doa yang terbaik dari penulis, untuk Indonesia lebih maju, sejahtera dan bebas korupsi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H