Mohon tunggu...
Nursaadah
Nursaadah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk Pengembangan Karier

21 November 2024   21:43 Diperbarui: 21 November 2024   21:59 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pendidikan dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pengembangan karir/dokpri

Pertama: Konsep Dasar Pendidik dan Pelatihan (diklat) Pendidik Tenaga Kependidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan proses yang sistematis dan terencana untuk meningkatkan kualitas, keterampilan, kemampuan, dan perilaku tenaga kerja yang terlibat dalam dunia pendidikan. Proses ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan serta pelayanan masyarakat.

Kedua: Prinsip-Prinsip Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan dan pelatihan merupakan suatu keniscayaan. Mendesak dari segi keharusan regulasi dan tuntutan kebutuhan masyarakat untuk dilakukan oleh suatu organisasi dan tidak dapat diabaikan, karena hal ini dapat dipandang sebagai penanaman modal (investasi) bagi organisasi/lembaga, tidak terkecuali organisasi/lembaga pendidikan.  

jiptoherijanto, (dalam Basri dan A. Rusdiana), memandang Pendidikan dan pelatihan yang terencana secara teratur akan dapat meningkatkan kemampuan dan keteampilan kerja yang sekaligus mengarah kepada peningkatan produktivitas kerja.dalam istilah lain dapat dikatakan bahwah tingkat penghasilan sesorang meningkat dengan bertambah nya tingkatan pendidikan dan pelatihan. 

Oleh karena itu sangat relevan bila pendidikan dan pelatihan harus diperhatikan secara serius dengan menggunakan prinsip-prinsip: Diklat sebagai Penyempurnaan, Diklat sebagai Pelayanan Kemajuan IPTEK, Wahana Promosi,  Pemenuh Aspirasi Masyarakat, Pemasuk Ide Inovatif, Pengembang Keterampilan, Perantara Pendidikan seumur Hidup, dan Pembentukan Etos Kerja Bermutu.

Ketiga: Dasar kebijakan Diklat pendidik tenaga kependidikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Aparatur Sipil Negara mengatur tentang pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan. Pada Pasal 70 disebutkan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. 

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan PNS, bahwa untuk membentuk sosok PNS yang memiliki kompetensi, diperlukan Diklat Dalam Jabatan yang mengarah pada: (a) Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; (b) Peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya; dan (c) Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas. 

Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014 bahwa untuk membentuk PNS profesional, dibutuhkan pembaharuan atas pola penyelenggaraan diklat yang ada saat ini dan yang didukung oleh semua pihak.

Keempat: Manjemen pendidikan dan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kebutuhan pendidikan dan pelatihan, menyusun program Diklat, melaksanakan program Diklat, melakukan evaluasi/penilaianDiklat. Prosedur pengelolaan pendidikan pelatihan identifikasi dan analisis kebutuhan pelatihan, menguji dan analisis jabatan dan tugas, klasifikasi dan menentukan dan peserta pelatihan. 

Rumuskan tjuan pelatihan, pendesainan kurikulum dan ssilabus pelatihan, perencanaan program pelatihan, penyusunan dan pengembangan kerangka acuan (TOR). Pelaksanaan program pelatihan, evaluasi program pelatihan tindak lanjut pelatihan rancangan tidaklanjut, evaluasi kegiatan pasca pelatihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun