Hak asasi manusia di Indonesia bermuara dari ideologi Pancasila. Bermuara pada Ideologi Pancasila maksudnya yaitu pelaksanaan hak asasi harus memperhatikan ketetapan-ketetapan yang telah ditentukan di dalam ideologi Pancasila. Hal tersebut menegaskan bahwa dalam pelaksanaan HAM di Indonesia tidak diwujudkan dengan sebebas-bebasnya, tetapi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Ideologi Pancasila mendorong masyarakat untukmemandangdinamika atasrealita kehidupan bernegara. Para pemimpin Indonesia telah berusaha merumuskan hukum sebagai pengaturan perbuatan-perbuatan manusia oleh kekuasaan sah, bukan saja hanya dalam keputusan (peraturanperaturan yang dirumuskan), melainkan juga dalam pelaksanaannya.
Setelah melihat penjelasan di atas mengenai hak asasi manusia dan Ideologi Pancasila, dapat ditemukan bahwa manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial. Berdasarkan kebenaran dan bertitik tolak dari kebenaran itu, maka dapat dirumuskan hak-hak dan kewajibankewajiban asasi sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan sila I
Pada sila pertama, hak asasi manusia dirumuskan sebagai suatu kebebasan dalam menentukan agama tanpa adanya unsur paksaan serta bebas menentukan kepercayaannya masingmasing. Selain itu, hak asasi juga terdapat sikap yang saling menghormati antar kepercayaan dan saling menghormati kebebasan dalam menjalankan segala bentuk ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sikap saling toleransi dan tidak saling memaksakan suatu keyakinan atau kepercayaan menjadi sikap yang paling asasi di antara HAM demi terbentuknya suatu tatanan masyarakat beragama yang baik dan terbinanya kerukunan hidup beragama.
2. Berkaitan dengan sila II
Hak asasi manusia yang terkandung di dalam sila kedua ialah suatu sikap saling mengakui terkait persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia. Sikap saling mengakui persamaan tersebut akan melahirkan suatu sikap yang tidak saling membeda-bedakan suku, ras, agama, kepercayaan, jenis kelamin, status sosial ataupun warna kulit. Dengan sikap tersebut, maka manusia akan saling mencintai, menghargai dan tidak saling sewenang-wenang kepada manusia lainnya. Hal tersebut juga dapat menjadi suatu sikap yang akan menghancurkan sistem dominasi dalam kehidupan sosial ataupun menghapus superioritas atas mereka yang inferior. Selain itu, hakasasipadasila kedua juga dapat menumbuhkan sikap kepedulian yang terwujud dengan melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan. Nilainilai hak asasi dalam sila kedua yang bernilai penting lainnya ialah terhapusnya segala bentuk perbudakan, penganiayaan, diskriminasi.
3. Berkaitan dengan sila III
Hak asasi manusia yang terkandung di dalam sila ketiga ialah masyarakat Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bersama di atas segala kepentingan pribadi masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia akan rela berkorban untuk segala bentuk kepentingan negara dan bangsa apabila hal tersebut diperlukan. Sebagai masyarakat yang mencintai tanah air dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, masyarakat Indonesia selalu bangga dengan eksistensinya sebagai rakyat Indonesia dan berusaha memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4. Berkaitan dengan sila IV
Hak asasi manusia dalam sila keempat ialah setiap elemen masyarakat Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Namun dalam pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, masyarakat Indonesia harus dapat menyadari akan perlunya memperhatikan serta mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bersama. Dengan demikian, setiap individu tidak akan berusaha memaksakan kehendaknya sendiri. Dengan lebih mementingkan kepentingan bersama, masyarakat harus mengutamakan musyawarah dengan semangat kekeluargaan dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama dengan menerima segala hasil keputusan musyawarah dengan penuh tanggung jawab. Pengambilan keputusan dalam suatu musyawarah harus memperhatikan beberapa hal seperti hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Berkaitan dengan sila V
Hak asasi manusia dalam sila kelima yaitu masyarakat Indonesia diharapkan dapat mengembangkan perbuatan yang luhur sehingga mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, bersikap adil antara sesama manusia atau sesama masyarakat Indonesia, menghormati serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, berjiwa sosial dan menjauhi segala bentuk sikap diskriminasi, intoleransi, eksploitasi dan tidak melakukan segala perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H