Buku ini secara keseluruhan membahas mengenai Asuransi Syariah, bagaimana manajemennya dan dipaparkan pula bagaimana sejarah asuransi syariah bisa ada sampai Indonesia dan terakhir mengenai siapa saja yang terlibat dalam perasuransian di Indonesia. Berikut akan saya paparkan resensi dari buku ini.
Menurut Islam, asuransi disebut sebagai al ta'min (perlindungan, ketenangan, rasa aman). Â Penanggung dalam asuransi syariah disebut dengan mu'ammin dan tertanggung disebut dengan istilah mu'amman lahu / musta'min. Asuransi syariah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 yang intinya menyebutkan dalam asuransi syariah terdapat usaha saling melindungi dan tolong menolong yang diwujudkan dalam dana tabaru' yang hanya ada dalam akad asuransi syariah.Â
Sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW, sebenarny asuransi sudah berkembang dikalangan bangsa arab yang kala itu dikenal dengan istilahh al-aqillah. Setelah Islam datang kemudian praktik al-aqilah disahkan dan tercantum dalam Piagam Madiah. Asuransi syariah masuk di Indonesia sekitar tahun 1993 atas pemikiran tokoh-tokoh Ikatan Cedekiawan Muslis Indonesia memprakarsai berdirinya Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) melalui BMI, Yayasan Abdi Bangsa dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri.Lahirnya TEPATI mempelopori berdirinya banyak perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
Asuransi syariah memiliki bentuk dan jenis.Contoh bentuk-bentuk asuransi seperti asuransi timbal balik, asuransi ganti rugi, asuransi premi, asuransi saling menanggung, asuransi wajib, dan asuransi sejumlah uang. Asuransi syariah jugs dibagi menjadi dua jenis yakni asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Hal ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Terkait keberadaan asuransi syariah di Indonesia adalah boleh / mubah menurut Islam. Hal ini karena Pertama, karena tidak ada dalil yang melarang asuransi. Kedua,dalam akad asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan diantara kedua pihak yang bersangkutan.Ketiga, asuransi termasuk dalam akad mudharabah (bagi hasil) maka hukumya boleh.
Dalam asuransi syariah terdapat fungsi manajemen diantarannya fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan/pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Tedapat pula produk-produk yang dikeluarkan asuransi syariah seperti asuransi jiwa syariah, asuransi pendidikan syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi kerugian serta asuransi haji dan umrah. dari produk-produk tersebut perlu dilakukan pemasaran Dalam prespektif syariah, kegiatan pemasaran produk-produk asuransi syariah  perlu dilandasi prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan dan keikhklasan  sesuai prinsip dalam akad muamalah.Oeh karena itu diperlukan agen pemasaran yang kompeten dan paham aturan syariat.
Agar dana dalam asuransi syariah dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan, pengelola asurnasi perlu mengivestasikan premi/kontribusi peserta. Dalam proses investasi, perusahaan asuransi harus jeli dalam memilih perusahaan asuransi yang tidak menyimpang prinsip syariah dan bebas riba agar investasi dapat surplus dan bisa dilakukan bagi hasil. Terkait dengan klaim asuransi terdapat prosedur agar perusahaan asuransi dapat mengabulkan klaim nasabah beberapa syaratnya adalah engajukan klaim secara tertulis ke perusahaan dalam waktu 30 sejak tanggal musibah serta mnyertakan bukti-bukti bahwa benar mengalami musibah.
Dalam pengelolaan asuransi syariah terdapat piha- pihak yang telibat diantaranya , peseta adalah pemegang polis/ orang yang melakukan transaksi dengan pengelola asuransi, penerima manfaat biasanya ahli waris dari peserta, peserta yang diasuransikan (orang-orang yang terdaftar dalam polis asuransi), pengelola (pihak yang melakukan akad dengan peserta dan mengelola semua dana asuransi). Selain pihak yang terlibat ada pula, resiko asuransi yang perlu diperhatikan seperti resiko murni (pure risk), resiko spekulatif, resiko khusus, dan resiko harta. Sebagai alternatif pencegahan resiko tersebut peserta takaful perlu menambah perkindungan ke asuransi syariah lainnya.
Motivasi:
Setelah mempelajari buku ini saya menjadi lebih paham mengenai bagaimana asuransi itu dikelola secara syariah, mengerti hukum asuransi syariah, serta memproleh wawasan bagai mana memilih asuransi yang baik serta bebas dari MAGHRIB (maysir, gharar, riba, dan haram). Dari hal ini saya menjadi tertarik untuk melakukan asuransi dikemudian hari untuk kebaikan hidup saya mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H