Mohon tunggu...
Nur Rokhman
Nur Rokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Music is my lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran dalam Sosiologi Hukum (UAS)

10 Desember 2023   13:56 Diperbarui: 10 Desember 2023   14:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Nur Rokhman (212111026) kelas HES 5A Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakata. Artikel ini saya tulis sebagai syarat penilaian Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukumyang diampu oleh Dosen Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Faktor Efektivitas Hukum dan Karakter Penegak Hukum

Efektivitas hukum berkaitan dengan apa yang sebenarnya menjdi tujuan dari hukum itu sendiri. Suatu hukum dikatak n efektif apabila hukum tersebut berhasil mewujudkan apa yang dicita-citakannya. Adapun faktor --faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum sebagai berikut:

  • Faktor Hukumnya: agar suatu hukum memiliki timbal balik/dampak yang positif maka hukum tersebut harus berlaku sesuai dengan asas perundang --undangan seperti aturan hukum/undang undnag harus dibuat oleh pejabat yang berwenang, undang --undang tidak berlaku surut kebelakang, undang-undang yang sifatnya umum harus dikesampingkan dengan undang-undnag yang besifat khusus, dan undang-undnag tidak dapat diganggu gugat.
  • Faktor Penegak Hukumnya: aparat hukum harus bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh menyalahguanakan kekuasaaanya. Setiap penegak hukum harus bersifat objektif artinya memihak kepada siapapun kecuali yang diatur dalam undang-undang. Ketika ada tindakan melawan hukum yang dilakukan suatu pihak maka tugas penegak hukum adalah mengusut tuntas tindakan tersebut demi tegaknya keadilan.
  • Faktor Sarana dan Prasarana: untuk mewujudkan efektifitas hukum juga diperlukan sarana dan fasilitas yang mumpuni. Suatu keberhasilan penegakan hukum harus didukung oleh sumberdaya manusia yang kompeten dan terampil, organisasi/lembaga pendukung yang baik, alat negara yang memadai, serta keuangan yang cukup. Tanpa sarana dan prasarana diatas mustahil hukum dapat berjalan secara efektif.
  •  Faktor Masyarakatnya: sebagai masyarakat perlu memilki kesadaran hukum. Kesadaaran hukum merupakan suatu sikap masyarakat mematuhi segala bentuk aturan yang tercantum dalam undang --undang. Masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi akan dapat meningkatkan penegakan hukum dan hukum akan berjalan efektif.
  • Faktor Kebudayaan: Suatu aturan hukum yang dibentuk perlu mengandung  nilai-nilai kebudayaan. Suatu masyarakat yang memiliki adat istiadat yang erat dan kuat tidak mudah dipengaruhi oleh aturan baru yang tiba-tiba datang. Oleh karena itu undang-undang perlu dibubuhi nilai-nilai kebudayaan masyarakat terkait sehingga masayarakat akan kebih mudah patuh pada hukum tersebut.

Adapun karakter yang perlu dimiliki oleh penegak hukum antara lain:

  • Bersifat logis artinya mampu membedakan serta membuktikan hal yang benar dan yang salah.
  • Bersifat etis artinya tidak bertindak sewenang-wenang diluar undang undang.
  • Bersifat estetis artinya dalam bertindak tidak merugikan orang lain.

2.  Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis merupakan suatu teori yang menjadi cuan dalam mengkaji setiap tindkan/perilaku yang dialukan antar sesama manusia. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat diterapkan dengan berbagai macam teori yang ada dalam fiqh muamalah. Dalam Fiqh Muamalah ada banyak teori seperti jual beli, gadai, hutang/qardh, riba, Ijarah, wadiah, wakalah dan masih banyak lagi. Sebagai contoh jual beli, terdapat pihak-pihak yang melakukan jual beli. Pendekatan sosiologis dalam hal ini menganalisi bagaimana pihak-pihak tersebut melakukan jual beli, apakah dalam jual beli tersebut didasarkan atas suka sama suka atau tidak, apakah dalam melakukan jual beli pihak-pihak terkait sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam hukum ekonomi syariah. Intinya dalam bahasan ini, pendekatan sosiologis berupaya menganalisis bagaimana individu melakukan tindakan dalam hukum ekonomi syariah dan bagaimana dampaknya kepada individu lain.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat dan Kritik Progresive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia 

  • Legal Pluralism atau yang dikenal dengan lebih dari satu aturan hukum yang berada dalam wilayah hukum suatu negara. Legal pluralism hadir sebagai suatu kritikan terhadap aturan hukum yang tunggal /memusat atau dikenal dengan sentralisme hukum. Legal pluralisme menilai bahwa sentralisme hukum tidak tepat diterapkan dalam suatu negara yang notabenenya majemuk atau terdiri dari berbagai macam suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat yang berbeda. Hal karena sentralisme hukum pada dasarnya tidak menganggap adanya hukum dibawahnya seperti hukum adat, hukum agama, dan lainnya. Oleh sentralisme tersebut mengharuskan semua pihak patuh pada hukum yang memusat itu. Hal ini dinilai tidak adil karena kurang memperhatikan kondisi masyarakat yang majemuk sehingga seolah-olah memonopoli masyarakat untuk tunduk pada satu aturan hukum saja yakni sentralisme hukum. Maka dari itu legal pluralisme dalam kondisi ini hadir karena dianggap mamapu memahami relasi, adaptasi serta kompetisi antar sistem hukum.
  • Progresif Law / Hukum Progresif hadir karena prihatin terhadap kualaitas penegakan hukum di Indonesia khususnya sejak reformasi pertengahan tahun 1997. Pada saat itu hukum di Indonesia masih menganut analytical jurisprudence (hukum positif) dimana hukum hanya berlaku untuk dirinya sendiri bukan untuk manusia. Hadirnya hukum progresif berasumsi bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Ini yang menjadi kritik progresif law terhadap aturan hukum yang pernah berkembang di Indonesia dimana hukum positif (dogmatik) dahulunya hanya berupa pasal-pasal yang jelas tidak bisa menggambarkan kebenaran dari hukum yang sifatnya sangat kompleks. Ilmu yang tidak bisa menggambarkan kebenaran yang kompleks dari realitas-empirik sangat diragukan kebenarannya sebagai aturan hukum. Dalam kondisi ini progresif law hadir dengan sadar menempatkan dirinya untuk manusia dan erat hubungannya dengan masyarakat.

4. Law and Social Control, Law as Tool of Engeenering, Socio Legal Studies, dan Legal Pluralism.

  • Legal and Social Control: Dalam hal ini  hukum sebagai sarana kontrol sosial berfungsi untuk mengajak, mendidik atau memaksa  para warga masyarakat untuk brwadaptasi dengan kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
  • Opini Saya: Sebagai kontrol sosial hukum harus menjadi kemudi yang mampu mengarahkan masyarakat agar berada dalam jalan yang benar sehingga tidak ada lagi anggota-anggota yang keluar jalur/membangkang.
  • Law as Tool of Engeenering: Maksud dari istilah tersebut adalah hukum diharapkan mampu melakukan pembaharuan dalam masyarakat sehingga terjadi perubahan nilai-nilai dalam masyarakat yang awalnya tidak sesuai menjadi teratur kembali.
  • Opini Saya: Dalam kondisi ini, ketika hukum menjadi alat untuk melakukan perubahan maka hukum harus menjadi pemimpin yang membawahi para anggotanya. Sebagai pemimpin hukum perlu mengaeahkan dan mengawasi setiap tindakan anggota masyarakat agar tidak menyimpang dan berjalan sesuai yang direncakanakan dalam hukum tersebut.
  • Socio Legal Studies:  Merupakan pembelajaran/studi hukum yang menggunakan pendekatan sosiologis dalam mengakaji dan memahami definisi hukum itu sendiri.
  • Opini Saya: Socio legal Studies ini nyatanya memiliki karakter yang berbeda dengan sosiologi hukum ataupun social jurisprudence. Studi sosial hukum cenderung mengkaji lebih dalam definisi hukum dari pada studi sosial hukum serupa lainnya. Studi ini membutuhkan analaisis serta pengakajian aasal usul keberadaan dan tujuan hukum yang hendak dipelajari.
  • Legal Pluralism: Atau yang dikenal dengan lebih dari satu aturan hukum yang berada dalam wilayah hukum suatu negara.
  • Opini Saya: Penerpan legal pluralism di Indonesia menurut pendapat saya sesuai untuk diterapkan, mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk akan adat,budaya, agama. Hal ini karena dinilai lebih adil dan lebih mampu memahami perbedaan sehingga setiap golongan masyarakat akan mudah membaur dengan aturan hukum yang plural tersebut. Berbeda halnya dengan sentralisme hukum, masyarakat akan lebih tertekan karena dari banayakanya perbedaan paham dalam masyarakat tetapi harus mematuhi satu aturan saja.

5.  Yang Diperoleh Selama Mempelajari Sosiologi Hukum 

Selama mempelajari sosiologi hukum saya lebih mengetahui apa itu yang dimakasud sosiologi hukum, ruang lingkupnya, manfaatnya serta relevansinya dengan dunia sekarang ini. Yang paling berkesan setelah mempelajari studi ini adalah saya lebih tahu apa itu kesadaran hukum.Menilai kesadaran hukum masyarakat ditempat tinggal saya sepertinya masih sangat kurang karena masih banyak yang melanggar hukum, tidak taat hukum, serta mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Masih banyak yang tidak membayar pajak, banyak juga yang masih melanggar lalulintas, serta sulit untuk diajak rembug sosial dikampung. Dengan kurangnya kesadaran hukum ini penegakan hukum didaerah tempat tinggal saya masih terhambat. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait kesadaran hukum.

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun