Mohon tunggu...
Nur Ramadhanty
Nur Ramadhanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Mahasiswa Ilmu Politik yang sangat menyukai seni.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Cara Mendirikan Partai Politik?

22 Oktober 2023   22:20 Diperbarui: 22 Oktober 2023   22:43 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilu (pemilihan umum) akan serempak dilaksanakan pada tahun mendatang, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu merupakan implementasi dari demokrasi, karena dalam prosesnya, Pemilu memungkinkan terwujudnya proses akumulasi kehendak rakyat dalam memilih wakil yang tepat untuk menitipkan sesuatu yang dapat membawa kelompok rakyat pada suatu kesejahteraan. Sebagai pilar demokrasi, Pemilu dalam prosesnya memungkinkan para partai politik untuk terlibat sebagai peserta utama untuk dipilih langsung oleh rakyat. 

Partai politik yang mendapatkan suara rakyat paling banyaklah yang akan mendapatkan kursi kekuasaan dan memiliki beban untuk mengimplementasi apa yang menjadi keinginan dari konstituennya. Secara definisi sederhana, partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk terlibat secara langsung dalam mengurus negara. Lebih lanjut, Miriam Budiardjo dalam buku terkenalnya, "Dasar-dasar Ilmu Politik" menjelaskan definisi partai politik sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya memiliki orientasi, cita-cita, dan nilai yang sama (Budiardjo, 2007).

Partai politik dalam tatanan teoritis di sebuah negara berada sebagai lembaga infrastruktur politik. Infrastruktur politik merupakan sesuatu hal yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan, yang dalam prosesnya dapat secara langsung atau tidak langsung memengaruhi keputusan suprastruktur politik (pemerintah)(Risnawan, 2017). Mengingat perannya yang cukup penting dalam memengaruhi keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung, partai politik menjadi salah satu indikator dari sebuah negara demokratis.

Adanya partai politik dalam suatu negara menunjukkan bahwa masyarakat suatu negara beragam dan memiliki keberagaman kepentingan pula (Ibad & Musdalifah, 2020). Maka dari itu, sudah semestinya partai-partai politik di Indonesia, terutama partai-partai yang telah duduk di kursi kekuasaan berperan sebagai alat untuk memfasilitasi kepentingan rakyat yang menjadi konstituennya. Jangan sampai partai politik didirikan untuk mengakomodir kepentingan pribadi dan golongan untuk mengakumulasi kekayaan.

Pada akhirnya, jika memang partai politik masih dianggap sebagai metode untuk mencapai kesejahteraan rakyat, terutama rakyat kelas bawah, perlu untuk mendirikan sebuah partai politik yang memang berdiri, berpihak, dan untuk rakyat kelas bawah. Kemudian, yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara mendirikan partai politik? Secara praktis, ada beberapa hal mendasar yang perlu disiapkan oleh partai baru untuk menjadi partai yang resmi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas tentang apa saja prasyarat dasar yang menjadi fondasi dari berdirinya partai politik.

Apa Hal yang Perlu Disiapkan Sebuah Partai Politik Baru?

Terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dalam proses pembentukan partai politik baru. Beberapa hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Beberapa persyaratan tersebut, diantaranya, partai politik baru harus didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum. Dalam prosesnya, pendaftaran partai politik perlu melampirkan beberapa hal sesuai dengan apa yang diamanatkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang tersebut. Beberapa persyaratan tersebut, yaitu akta notaris pendirian partai politik baru, identitas partai politik (nama, lambang, dll), kantor tetap dari tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota, rekening pribadi partai politik, dan juga kepengurusan dari minimal 75% dari provinsi di Indonesia dan juga minimal 50% kepengurusan di tingkat kota se-Indonesia.

Selain urusan tersebut, terdapat urusan administratif lainnya yang perlu dipenuhi oleh partai politik baru untuk dapat diresmikan menjadi partai politik dan dapat mengikuti kontestasi. Partai politik baru dalam prosesnya perlu untuk memiliki AD/ART yang juga merupakan salah satu komponen isi dari akta notaris. Dalam peraturannya, Pasal 2 Ayat (4) dari undang-undang tersebut mengamanahkan bahwa AD (Anggaran Dasar) berisi beberapa hal, misalnya asas dan ciri dari partai politik, visi dan misi dari partai politik, identitas partai politik (nama, lambang, dll), tujuan dari partai politik, organisasi tempat kedudukan, kepengurusan, sistem rekrutmen, sistem kaderisasi, mekanisme dalam memberhentikan anggota, peraturan partai politik, pendidikan politik, keuangan, dan mekanisme penyelesaian masalah internal partai politik baru.

Bagaimana Sistem Keanggotaan dalam Partai Politik?

Anggota merupakan aspek yang terpenting dalam organisasi. Sebuah organisasi tidak akan menjadi satu kesatuan organisasi jika hanya satu orang di dalamnya. Selain itu, untuk menciptakan sebuah partai politik yang memiliki beban besar sebagai penyalur kepentingan masyarakat, rasanya akan sulit jika hanya dijalankan oleh satu orang. Maka dari itu, keanggotaan sekali lagi merupakan aspek yang penting bagi berdirinya suatu partai politik.

Persyaratan pendirian partai politik baru yang berkaitan dengan keanggotaan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Lebih spesifik, Pasal 2 Ayat (1) undang-undang tersebut menjelaskan bahwa partai politik baru harus didirikan dan dibentuk oleh minimal 30 warga negara Indonesia yang sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah dan berasal dari tiap provinsi yang ada di Indonesia. Dijelaskan secara rinci pula pada Ayat (1a) bahwa partai politik baru dalam urusan administratifnya harus didirikan oleh minimal 50 orang pendiri yang menjadi wakil dari pendiri partai politik baru dengan akta notaris. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun