Partisipasi politik mengacu pada tindakan yang dilakukan warga negara biasa untuk mempengaruhi perkembangan dan pelaksanaan kebijakan publik dan untuk menentukan siapa yang memimpin pemerintahan mereka. Hal ini dapat melibatkan berbagai kegiatan, seperti membuat tuntutan, membayar pajak, melaksanakan keputusan, dan mengajukan kritik dan koreksi terhadap kebijakan publik. Hal ini juga bisa mencakup mendukung atau menentang kandidat tertentu, mengusulkan pemimpin alternatif, dan berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk memilih perwakilan.
Dalam bukunya yang berjudul "Representasi Politik: Perkembangan dari Ajektiva ke Teori", Nuri Soeseno (2013) mengatakan bahwa dalam pertimbangan ukuran geografis dan populasi warga negara yang terus berkembang merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan ketika merancang sistem demokrasi. Di masa lalu, negara-negara kota di Yunani kuno berukuran kecil dan relatif homogen, sehingga konsep perwakilan tidak begitu penting. Namun, karena masyarakat telah tumbuh lebih besar dan lebih beragam, kebutuhan akan representasi menjadi lebih mendesak.
Bernard Manin, ilmuwan politik dan profesor emeritus di New School for Social Research berpendapat bahwa pemerintahan representatif adalah suatu sistem dimana warga negara memilih para pemimpin politik mereka untuk bertindak atas nama mereka dan hanya atas nama mereka. Ini adalah sistem di mana warga negara tidak diharuskan untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses pengambilan keputusan, tetapi mereka tetap memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban wakil-wakil mereka.Â
Representasi memungkinkan suara dan kepentingan semua anggota masyarakat didengar dan diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini membantu memastikan bahwa demokrasi tetap lestari, karena memungkinkan beragam kebutuhan dan keinginan maupun aspirasi penduduk untuk ditangani.
Demokrasi representasional, juga dikenal sebagai demokrasi prosedural, adalah salah satu cara di mana representasi ini dapat dicapai. Demokrasi ini melibatkan pemilihan perwakilan untuk membuat keputusan atas nama warga negara, memastikan bahwa semua suara didengar dan dipertimbangkan dalam proses demokrasi. Dalam demokrasi perwakilan atau demokrasi representatif, seperti di Indonesia, mekanisme pemegangan kedaulatan rakyat dilakukan melalui wakil-wakil yang mereka pilih. Dalam sistem ini, rakyat memilih wakil-wakil untuk bertindak atas nama mereka dan untuk mengadvokasi kepentingan mereka.
Para wakil ini dipilih melalui proses demokratis, seperti pemilihan umum, dan diharapkan mewakili kehendak rakyat dan bertindak demi kepentingan terbaik mereka. Pemilihan umum memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih siapa yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif dan siapa yang akan memimpin mereka di lembaga eksekutif pemerintahan. Hal ini memungkinkan warga negara untuk memiliki suara dalam keputusan-keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Menurut John Locke, salah satu teoretikus politik terkemuka di era Pencerahan, wakil-wakil adalah agen rakyat dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kehendak rakyat. Mereka berfungsi sebagai perantara antara rakyat dan pemerintah, dan tugas mereka adalah memastikan bahwa kebutuhan dan kebutuhan rakyat diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan. Dan dalam membuat suatu keputusan, Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa para wakil yang terpilih harus mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan yang partikular.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia adalah salah satu lembaga negara yang berfungsi sebagai representasi rakyat dalam pemerintahan. Ini adalah salah satu cara demokrasi diwujudkan di Indonesia, di mana rakyat dianggap sebagai aspek terpenting dalam pemerintahan. Hal ini karena DPRD dipilih oleh rakyat dan berfungsi untuk bekerja demi kepentingan rakyat dan mewakili mereka dalam hubungannya dengan pemerintah (eksekutif).
DPRD di Indonesia memiliki dua peran utama: perwakilan politik dan perwakilan fungsional. Perwakilan politik terjadi melalui pemilihan umum, sementara perwakilan fungsional terjadi melalui pengangkatan pejabat terpilih. Bentuk-bentuk perwakilan ini dimaksudkan untuk membangun hubungan representatif antara DPRD dan rakyat yang diwakilinya, yang menunjukkan tingkat hubungan antara keduanya. Badan perwakilan, dalam hal ini DPRD, bertindak sebagai wakil rakyat dan terstruktur dalam sebuah lembaga.
Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ini menata ulang kewenangan otonomi di berbagai daerah di negara ini. DPRD, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah lembaga kunci dalam sistem ini. Lembaga ini dimaksudkan untuk mewakili rakyat setempat dan berfungsi sebagai komponen administrasi pemerintah daerah. DPRD bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menangani kepentingan dan keinginan masyarakat, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 45 undang-undang. Hal ini membantu memastikan bahwa kebutuhan dan keinginan masyarakat diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
Penulis berkesempatan mewawancarai salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk menjadi narasumber. Beliau mengatakan, dalam menjalankan tugasnya sebagai representasi politik, dirinya menjalankan program perjuangan partai yang didasari kebutuhan masyarakat pada daerah pemilihan. Peninjauan mengenai kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan sendiri dilakukan pada masa reses.Â