Mohon tunggu...
NURRAISSA MARSHANDA DAMAYANTI
NURRAISSA MARSHANDA DAMAYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswi Untirta Ilmu Komunikasi 2020 yang memiliki hobi menulis serta tertarik akan bidang content writer dan jurnalistik. Memiliki pengalaman di bidang Social Media Spesialist Intern pada media Tempo.co

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usaha Banten Menangani Covid-19

6 November 2020   22:06 Diperbarui: 6 November 2020   22:14 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Nurraissa Marshanda Damayanti*

    Seperti yang kita ketahui,hingga saat ini semua orang di dunia ini masih dilanda virus corona atau di sebut juga covid-19. Total kasus yang ada di seluruh dunia kini tanggal 22 oktober 2020 mencapai 41,3 juta orang yang terdeteksi virus corona. Data ini membuktikan bahwa dunia belum baik-baik saja dan belum ada vaksin resmi yang di umumkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menyembuhkan orang dari virus ini. 

 Banten menjadi salah satu daerah dengan penyumbang kasus covid terbanyak di Indonesia, dilansir dari akun resmi dinkes pemprov Banten total hingga saat ini mencapai 8.093 orang, dengan pasien sembuh sebanyak 5.948 jiwa dan pasien meninggal  sebanyak 236 jiwa. Gubernur Banten Wahidin Halim melanjutkan,pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran dan himbauan antisipasi penyebaran Covid-19 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten.

Di lansir dari CNN Indonesia -- Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Pemprov yang sudah dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19. sejak tanggal 18 April 2020 lalu wilayah Tangerang Raya menerapkan PSBB. Kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-18. Selain itu, pemerintah Banten mengedukasi masyarakat tentang virus corona ini mulai dari gejala-gejala yang akan di alami, cara penularannya, dan bagaimana cara pencegahannya mulai dari jaga jarak, mencuci tangan, dan tentunya dengan menjaga stamina tubuh agar tetap fit. Pemerintah juga melakukan pencegahan seperti pengecekan suhu di pangkalan transportasi di stasiun, terminal dan sebagainya.

Dalam menangani Covid-19, Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan. Pada APBD tahun 2020, Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan anggarannya sebesar Rp 440 miliar untuk bankeu bagi 8 kabupaten dan kota di Banten. Bankeu sebesar itu, oleh kabupaten/kota yang tadinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Namun,setelah wabah virus corona ini merebak, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 978/Kep.135-Huk/2020 mengenai Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 untuk Menangani Covid-19.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang ditandatangani dan di sahkan 9 April 2020 tersebut, bankeu Rp 440 miliar dialihkan fungsinya menjadi untuk penanganan Covid-19. Padahal,sebenarnya pemerintah kabupaten/kota telah mengalokasikan anggaran tersendiri untuk penanganan wabah virus ini.

Terkait dengan dampak Covid-19 terhadap sektor ekonomi,Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengkajian pemulihan ekonomi tanpa membahayakan kesehatan masyarakat. Bankeu untuk kabupaten dan kota tersebut masing-masing untuk Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 55 miliar, Pemerintah Kota Serang sebesar Rp 45 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 60 miliar, bantuan untuk Kota Cilegon sebesar Rp 45 miliar, Pemerintah Kota Tangerang Selatan Rp 45 miliar, Kabupaten Serang sebesar Rp80 miliar, Kota Tangerang sebesar Rp 45 miliar, Pemerintah Kabupaten Lebak sebesar Rp 65 miliar.

Walaupun masih banyak masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah untuk memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak, tidak lupa dengan terus mencuci tangan, pemerintah terus mengedukasi masyarakat untuk terus waspada terhadap covid-19 dan dengan melakukan razia-razia kepada masyarakat yang masih terus melanggar dengan di kenakan sanksi.

Setiap wilayah yang ada di Provinsi Banten telah melakukan berbagai upaya bergerak yang didukung oleh TNI-POLRI, sehingga hasilnya WHO mengakui bahwa Banten dapat berhasil turun 50 persen. Dan berdasarkan laporan terakhir, tingkat penularan semakin kecil dan semakin terbatas.

Dengan berbagai upaya pemerintah yang sudah di kerahkan, angka pasien covid-19 di Banten berkurang dan penularan covid-19 ini dapat di cegah. Tingkat pemulihan pasien covid-19 mulai bertambah di berbagai daerah, presentasi yang cukup siknifikan ini dapat membuktikan bahwa Banten mulai berhasil menangani covid-19 ini, tentunya pemerintah terus memprioritaskan agar penanggulangan wabah ini segera tuntas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun