Mohon tunggu...
Nur Rahmannita
Nur Rahmannita Mohon Tunggu... Administrasi - Jl. Safari No.8

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat dalam Kepatuhan Membayar Pajak

26 Juli 2021   19:24 Diperbarui: 26 Juli 2021   19:35 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi dari perpajakan yaitu sebuah kegiatan pemerintah berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang berasal dari iuran masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik sehingga pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai serta mengurangi kesenjangan sosial antar penduduk.

Akan tetapi, di Indonesia, kesadaran membayar pajak masih sangat rendah. Seperti yang diketahui, wajib pajak telah diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan serta menyetorkan kewajiban perpajakannya sendiri kepada Dinas Inspeksi Pajak  sesuai dengan asas self assesment system yang dianut dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.

Keharusan memenuhi kewajiban perpajakan ini idealnya merupakan dorongan moral dari wajib pajak, akan tetapi adanya asas self assesment system ini sepertinya justru memberikan peluang bagi para wajib pajak bahkan aparat perpajakan itu sendiri untuk melakukan tindakan penyimpangan yang dapat merugikan negara, sehingga dari tindakan tersebut dapat menghambat jalannya pembangunan serta menimbulkan pelanggaran dan kejahatan dalam bidang ekonomi khususnya tindak pidana perpajakan.

Kesadaran membayar pajak ini tentunya sangat berpengaruh dalam menentukan mau atau tidaknya seseorang membayar pajak. Adapun mengenai kepatuhan sebagai fondasi self assessment dapat dicapai apabila elemen-elemen kunci telah diterapkan secara efektif. Elemen-elemen kunci (Ismawan,2001:83) tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak
  2. Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak
  3. Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif
  4. Pemantapan law enforcement secara tegas dan adil

Berikut ini berbagai dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  3. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.

Kesadaran membayar pajak dan kualitas layanan mempengaruhi kemauan membayar pajak orang pribadi, sehingga dapat menjadi bahan acuan petugas pajak untuk meningkatkan kemauan Wajib Pajak. Aparat pajak dituntut untuk memberikan pelayanan yang ramah, adil, dan tegas setiap saat kepada wajib pajak. Dibutuhkan juga pengkondisian masyarakat yang memiliki lingkungan taat hukum karena adanya sanksi tegas dari aparat.

Penyuluhan tentang Self Assessment System juga perlu ditingkatkan untuk memberi pengetahuan tentang kemudahan Sistem pajak itu sendiri yaitu adanya e-filling, e-SPT, e-NPWP, e- regristration, drop box dan e-banking. Penyuluhan atau sosialisasi rutin ataupun berupa pelatihan harus dilakukan secara intensif agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkatkan kewajiban wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah juga harus merealisasikan pembangunan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya dan digunakan masyarakat luas untuk kepentingan-kepentingan umum, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi semata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun