Mohon tunggu...
Nurrahman Fadholi
Nurrahman Fadholi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa, pengajar, penulis

Mahasiswa Sastra Inggris Universitas Terbuka Yogyakarta dan pengajar Bahasa Inggris

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kebebasan Pers di Indonesia Sejak Era Reformasi

3 Mei 2024   21:33 Diperbarui: 3 Mei 2024   21:50 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi wartawan televisi sedang meliput narasumber. (foto: kompas.com)

Pada tanggal 3 Mei setiap tahunnya, diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab dalam memelihara hak asasi manusia, terutama kebebasan berekspresi seperti yang diamanatkan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. 

Selain itu, peringatan ini juga bertujuan untuk memperingati Deklarasi Windhoek, sebuah pernyataan prinsip kebebasan pers yang dirumuskan oleh jurnalis surat kabar Afrika di Windhoek pada tahun 1991. Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali ditetapkan pada tahun 1993 oleh UNESCO.

Meskipun UNESCO telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia, namun negara Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan kebebasan pers. Pada tahun tersebut, Indonesia yang saat itu dipimpin oleh Presiden Soeharto dan Wakil Presiden Try Sutrisno masih dalam keadaan yang sangat menakutkan. Pers kala itu masih dalam keadaan terkekang. Contohnya saja, Fuad Muhammad Syafruddin, wartawan asal Yogyakarta yang harus meregang nyawa karena berita yang ditulisnya sangat lugas mengkritisi pemerintah pada tahun 1996.

Namun setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru yang ditandai dengan mundurnya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden pada 21 Mei 1998, kebebasan pers di Indonesia terjadi. Kebebasan pers juga terjadi pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999. 

Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai presiden membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial. Departemen Penerangan yang pada era Orde Baru bertugas sebagai penyeleksi informasi yang tidak berpihak pada kebijakan pemerintah sudah tidak ada lagi pada era Gus Dur dan digantikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada tahun 2001. Sejak saat itu, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat sudah bukan hal yang menakutkan lagi bagi rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun