Mohon tunggu...
Nurrahman Fadholi
Nurrahman Fadholi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa, pengajar, penulis

Mahasiswa Sastra Inggris Universitas Terbuka Yogyakarta dan pengajar Bahasa Inggris

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenang Dr. Cipto Mangunkusumo, Pahlawan Nasional asal Jepara

8 Maret 2024   16:17 Diperbarui: 8 Maret 2024   16:20 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dr. Cipto Mangunkusumo. (foto: kompas.com)

Jika kalian tinggal di kawasan Jakarta dan sekitarnya, tentu sudah tidak asing lagi dengan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Rumah sakit yang pada awalnya diberi nama Centrale Burgelijke Ziekenhuis (CBZ) ini memang telah dinamai berdasarkan pahlawan nasional yang pernah tergabung dalam tiga serangkai, yaitu dr. Cipto Mangunkusumo sejak 17 Agustus 1964.

Dr. Cipto Mangunkusumo lahir di Jepara pada 4 Maret 1886. Jadi selain R.A. Kartini, Cipto Mangunkusumo ini merupakan pahlawan nasional dari Jepara. Cipto mengawali karirnya sebagai guru bahasa Melayu di sebuah sekolah dasar di Ambarawa yang kemudian menjadi kepala sekolah di sebuah sekolah di Semarang. Dr. Cipto adalah salah satu tokoh yang sangat kritis terhadap pemerintahan Hindia Belanda kala itu. Dengan tulisan-tulisannya yang diterbitkan di harian De Locomotief, ia mengkritisi tentang keadaan masyarakat yang dianggapnya tidak sehat. Tulisan-tulisan tersebut diterbitkan pada tahun 1907. Karena tulisan-tulisan itu, ia pun seringkali mendapatkan teguran dari pemerintah Hindia Belanda hingga ia harus mengundurkan diri dari dinas pemerintahan Hindia Belanda.

Pada 20 Mei 1908, dr. Cipto menyambut baik terbentuknya organisasi Budi Utomo di Yogyakarta yang diinisiasi oleh dr. Wahidin Sudirohusodo. Dalam kongres Budi Utomo yang pertama, jati diri politik Cipto makin tampak. Dalam kongres ini, terjadi perpecahan antara Cipto dan Radjiman Wedyodiningrat. Cipto menginginkan bahwa Budi Utomo sebagai organisasi politik yang bergerak secara demokratis dan terbuka bagi masyarakat Indonesia.

Setelah tidak lagi menjadi anggota Budi Utomo karena gagasan-gagasan politiknya kurang mendapat tanggapan yang luas, Cipto Mangunkusumo mendirikan Indische Partij bersama Soewardi Soerjaningrat (yang kemudian bernama Ki Hadjar Dewantara) dan Douwes Dekker pada tahun 1912. Ketiga tokoh ini kemudian memiliki julukan Tiga Serangkai. Pada tahun 1913, Cipto dan Suwardi Suryaningrat mendirikan Komite Bumi Putra. Dalam komite tersebut, mereka merencanakan untuk mengumpulkan uang agar bisa mengirimkan telegram kepada Ratu Wilhelmina yang berisikan agar kegiatan politik dan pembentukan parlemen dicabut.

Pada tahun yang sama, Cipto dan Suwardi dipenjarakan pada 30 Juli 1913 akibat ari tulisan mereka yang sangat keras mengecam kegiatan pemerintahan Hindia Belanda untuk meerayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda. Pada 18 Agustus 1913, surat keputusan untuk membuang ketiga tokoh Tiga Serangkai ini di Belanda keluar. Di masa pembuangannya di Belanda, mereka tetap menjalankan aksi politiknya dengan melakukan propaganda politik berdasarkan ideologi Indische Partij.

Saat masuknya tentara Jepang di Indonesia pada tahun 1942, api semangat dokter Cipto kian berkobar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Namun sayangnya, saat Indonesia belum mendapatkan kemerdekaannya, dokter Cipto telah menemui ajalnya. Dokter Cipto wafat pada 8 Maret 1943 di Jakarta akibat penyakit asma. Dokter Cipto wafat saat Indonesia masih dijajah oleh tentara Jepang. Jenazahnya dimakamkan di Ambarawa, Semarang. Saat ini, namanya diabadikan sebagai nama rumah sakit di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun