Dua tahun lagi, tepatnya pada tahun 2024, negara Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum atau pemilu guna memilih pemimpin periode selanjutnya. Presiden petahana, Joko Widodo dipastikan tidak akan maju sebagai calon presiden pada tahun tersebut dikarenakan menurut aturan konstitusi, presiden hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode atau dalam waktu 10 tahun.
Namun akhir-akhir ini, banyak beredar wacana bahwa Jokowi akan menjabat selama tiga periode. Maka dari itu, muncul wacana penundaan pemilu pada tahun 2024. Banyak pro dan kontra terkait isu tersebut hingga pada akhirnya, mahasiswa dan rakyat turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi. Ade Armando, selaku dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia juga menyuarakan penolakannya terhadap wacana "Jokowi 3 Periode", namun akhirnya malah berujung pada peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya pada 11 April 2022 silam.
Namun, apa alasan di balik penundaan pemilu tersebut? Apakah di negara Indonesia ini sudah kekurangan figur yang berkompeten dalam menjalankan pemerintahan sehingga harus memperpanjang masa jabatan bapak Jokowi? Jika demikian adanya, sungguh sangat disayangkan. Apakah orang yang berkompeten dalam menjalankan pemerintahan hanyalah Jokowi semata? Lalu, bagaimana dengan Ganjar Pranowo, Tri Rismaharini yang sudah jelas rekam jejaknya dalam memimpin daerahnya masing-masing? Bahkan mereka tak segan-segan menolak tindakan korupsi.
Perpanjangan masa jabatan Joko Widodo menandakan bahwa orang yang berkompeten dan jujur di Indonesia ini sangatlah langka. Kebanyakan mental maling alias koruptor karena sudah jelas berita dimana-mana isinya hanya korupsi. Bupati korupsi, wali kota korupsi, menteri korupsi. Akankah negara ini akan kembali seperti jaman Orde Baru? Orde Baru saja tidak seberingas itu korupsinya.
Namun, memang benar adanya jika orang jujur di negara Indonesia ini sangatlah langka sampai-sampai bisa melanggar aturan konstitusi dengan memperpanjang masa jabatan presiden. Ini negara Indonesia, bukan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang jabatan pemimpinnya bisa diperpanjang selama sang raja masih hidup. Jadi, turuti sajalah aturan konstitusi yang ada. Dulu waktu presidennya SBY, tidak ada wacana seperti ini. Lha kok, sekarang malah ada. Semoga saja wacana tersebut tidak terealisasikan. Aturan konstitusi harus ditegakkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H