Mohon tunggu...
Nur Rachmad Sukowicaksono
Nur Rachmad Sukowicaksono Mohon Tunggu... Lainnya - Alumni Beasiswa Riset Zakat 2019

Manusia Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyejahterakan Umat Melalui Zakat Seperti Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz

16 April 2022   12:50 Diperbarui: 16 April 2022   12:57 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam sangat memelihara kesejahteraan umat manusia, yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda. Pada dasarnya zakat adalah ibadah kemasyarakatan yang berkaitan langsung dengan ekonomi keuangan, sosial kemasyarakatan, dan pemerintah. Dalam sejarah kejayaan Islam, zakat telah terbukti berperan sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Zakat tidak hanya sekedar menjadi kewajiban, akan tetapi menjadi lebih daripada itu, zakat menjadi wujud distribusi kekayaan dan keadilan sosail yang tepat dan efektif kepada mereka yang berhak.

Berbicara masalah zakat, dalam sejarah Islam Umar bin Abdul Aziz adalah salah satu pemimpin dalam kekhalifahan Islam yang memiliki teladan dan berbagai kebijakan yang membawa perubahan, terutama dalam bidang ekonomi. Ada pertanyaan menarik pada masa kepemimpinan Khalifah Umar. “Kemanakah zakat akan disalurkan?”.

Hal ini membuktikan bahwa kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz sangat luar biasa. Timbulnya pertanyaan tersebut dikarenakan pada masa itu adanya kebingungan kemana lagi mereka harus menyalurkan dana zakat. Bukan karena mereka tidak tau siapa yang menerima zakat, tapi karena masyarakat sudah tercukupi semua kehidupannya dan sudah tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat, infaq, dan sejenisnya.

Pada masa itu, Umar bin Abdul Aziz berhasil menjadikan mustahik menjadi muzakki hingga berlimpah dana zakat di Baitul Mal. Di kisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, Gubernur Irak, untuk membayarkan gaji dan hak rutin di Provinsi itu, lalu membayarkan orang-orang yang terlilit hutang, hingga memerintahkan untuk mencari seorang lajang untuk segera menikah dan membayarkan maharnya, karena setiap Hamid bin Abdurrahman telah menjalankan perintah Umar bin Abdul Aziz masih terdapat banyak uang di Baitul Mal.

Lantas bisakah hal tersebut diterapkan di Indonesia untuk mengatasi problem kemiskinan? Ada beberpa hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan pelajaran untuk menerapkan kembali kebijakan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz di Indonesia. Umar bin Abdul Aziz sangat tegas dalam menghimpun, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat. Bahkan akan menindak tegas para pembangkang zakat. Umar bin Abdul Aziz akan menindak tegas dan meberikan sanksi kepada para pejabat negara yang bertindak tidak adil dalam membagi harta kekayaan negara.

Di Indonesia masih banyak permasalahan mengenai zakat. Salah satu masalah umum yang menjadi problem dalam pemungutan zakat adalah regulasi dan political will yang kurang mendukung, ketidakpercayaan muzaki kepada lembaga amil pengelola zakat baik swasta atau pemerintah, ketidak sadaran masyarakat untuk berzakat, hingga masalah internal di dalam lembaga pengelola zakat itu sendiri.

Ada beberapa hal yang bisa dijadikan solusi atas problematika yang terjadi. Salah satunya, memperbaiki SDM atau amilnya dengan memberikan pelatihan sesuai dengan SOP karena SDM masih lemah. Hal penting lainnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai zakat dan badan amil zakat, agar dana yang mereka salurkan bisa tersalurkan dengan baik melalui badan amil.

Berdasarkan data Pusat Kajian Strategis (PUSKAS) BAZNAS tahun 2020, indeks literasi zakat di angka 66,78 yang artinya masih dalam kategori moderat/menengah. Maka diperlukan relasi agar literasi zakat bisa sampai kepada masyarakat, sehingga timbul rasa kepercayaan di masyarakat atau instansi pemerintah untuk membayarkan zakatnya. Yang kedua, diperlukan peran dan dukungan dari Ulama dalam memberikan arahan mengenai penyaluran zakat melalui lembaga yang telah ditetapkan pemerintah seperti BAZNAS agar dapat dikelola dengan baik dan dapat disalurkan dengan berbagai program. Yaang ketiga, diperlukan PERDA yang mengatur untuk penyaluran zakat melalui BAZNAS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun