Pemanfaatan Teknologi
Dalam era digital, kebijakan kriminal juga menggunakan teknologi untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak kejahatan. Contoh: Penggunaan sistem e-tilang untuk pelanggaran lalu lintas berbasis CCTV.
Pendekatan Restoratif
Pendekatan ini digunakan untuk menyelesaikan kejahatan ringan dengan memprioritaskan dialog dan pemulihan harmoni sosial, daripada menghukum pelaku secara berat. Contoh: Restorative justice pada kasus pencurian kecil di komunitas lokal.
Daftar Pustaka
Kenedi, H. J. (Tahun). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Bengkulu: IAIN Bengkulu PressÂ
Faozi, S. (2021). Politik sosial dan politik kriminal penanggulangan COVID-19. Dalam Proceeding SENDIU 2021 (hal. 660). Universitas Stikubank. ISBN: 978-979-3649-72-6Â
Rahman, F. Z. (2022). Penerapan kebijakan penal dan non penal dalam UU No. 6 tahun 2018 pada kasus joki vaksin dan joki karantina (Tesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H