Mohon tunggu...
Nur Patimah
Nur Patimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

NIM: 43221120052 | Program Studi: Sarjana Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Akuntansi | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

6 Desember 2024   22:05 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:09 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemanfaatan Teknologi
Dalam era digital, kebijakan kriminal juga menggunakan teknologi untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak kejahatan. Contoh: Penggunaan sistem e-tilang untuk pelanggaran lalu lintas berbasis CCTV.

  • Pendekatan Restoratif
    Pendekatan ini digunakan untuk menyelesaikan kejahatan ringan dengan memprioritaskan dialog dan pemulihan harmoni sosial, daripada menghukum pelaku secara berat. Contoh: Restorative justice pada kasus pencurian kecil di komunitas lokal.

  • Daftar Pustaka

    Kenedi, H. J. (Tahun). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Bengkulu: IAIN Bengkulu Press 

    Faozi, S. (2021). Politik sosial dan politik kriminal penanggulangan COVID-19. Dalam Proceeding SENDIU 2021 (hal. 660). Universitas Stikubank. ISBN: 978-979-3649-72-6 

    Rahman, F. Z. (2022). Penerapan kebijakan penal dan non penal dalam UU No. 6 tahun 2018 pada kasus joki vaksin dan joki karantina (Tesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta). 

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun