Mohon tunggu...
Nur Patimah
Nur Patimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

NIM: 43221120052 | Program Studi: Sarjana Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Akuntansi | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

6 Desember 2024   22:05 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:09 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kolaborasi antarinstansi pemerintah: Penanganan kejahatan sering kali membutuhkan sinergi antara berbagai lembaga.
Contoh: Kasus perdagangan manusia ditangani oleh kepolisian, Imigrasi, dan Kementerian Sosial untuk memberikan perlindungan kepada korban.

  • Peran masyarakat sipil: Organisasi masyarakat dan media massa berperan besar dalam mengadvokasi korban dan menekan pihak berwenang untuk bertindak lebih efektif.
    Contoh: Gerakan sosial seperti "Save KPK" yang mengadvokasi pemberantasan korupsi di tengah isu pelemahan lembaga tersebut.

  • Pendekatan restoratif: Pendekatan ini semakin populer di Indonesia untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan anak atau pelaku dengan tingkat kejahatan rendah.
    Contoh: Dalam kasus pidana ringan seperti pencurian kecil, restorative justice melibatkan dialog antara pelaku, korban, dan komunitas untuk mencapai penyelesaian yang adil.

  • Mengapa kebijakan kriminal diperlukan?

    1. Mencegah Kejahatan
      Kejahatan menciptakan kerugian bagi individu dan masyarakat. Kebijakan kriminal dirancang untuk mengurangi peluang terjadinya kejahatan melalui pendidikan, pemberdayaan, dan penguatan hukum. Contoh: Kampanye anti-narkoba bertujuan mencegah generasi muda terjerumus dalam penggunaan zat berbahaya.

    2. Menjaga Ketertiban Sosial
      Tanpa aturan, masyarakat akan rentan terhadap konflik dan kekacauan. Kebijakan kriminal menciptakan batasan yang jelas antara perilaku yang dapat diterima dan yang tidak. Contoh: Undang-Undang Lalu Lintas untuk mengatur keselamatan pengguna jalan.

    3. Melindungi Hak dan Kepentingan Publik
      Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum bagi korban dan memastikan pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya. Contoh: Hukum pidana yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

    4. Memperkuat Keadilan Sosial
      Melalui kebijakan kriminal, negara dapat memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil, tanpa diskriminasi, dalam penegakan hukum. Contoh: Program restorative justice yang mengutamakan pemulihan daripada hukuman berat untuk kasus ringan.

    Bagaimana kebijakan kriminal diterapkan di Indonesia?

    1. Melalui Legislasi
      Pemerintah menyusun peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk menentukan perilaku yang dianggap kejahatan dan sanksi yang menyertainya. Contoh: Revisi KUHP yang disesuaikan dengan kebutuhan modern, seperti kriminalisasi peretasan dan ujaran kebencian di dunia maya.

    2. Penegakan Hukum Formal
      Institusi penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan) memainkan peran penting dalam menegakkan aturan. Contoh: Operasi penertiban miras ilegal oleh kepolisian untuk menjaga ketertiban.

    3. Pendekatan Preventif
      Mencegah lebih baik daripada menghukum. Oleh karena itu, langkah preventif dilakukan melalui edukasi, patroli keamanan, dan kampanye kesadaran publik. Contoh: Penyuluhan bahaya cyberbullying di sekolah-sekolah.

    4. Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil
      Pemerintah bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga adat, dan tokoh masyarakat untuk memperluas jangkauan kebijakan kriminal. Contoh: Keterlibatan lembaga adat dalam menyelesaikan konflik agraria di pedesaan.

    5. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
      Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun