Mohon tunggu...
Nur Patimah
Nur Patimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

NIM: 43221120052 | Program Studi: Sarjana Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Akuntansi | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

6 Desember 2024   22:05 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:09 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sebagai Ilmu Pencegahan Kejahatan

Dimensi ini berfokus pada langkah-langkah strategis untuk mengurangi peluang terjadinya kejahatan sebelum tindakan kriminal terjadi. Pencegahan kejahatan di Indonesia dilakukan melalui tiga pendekatan utama:

  • Edukasi masyarakat: Pemerintah bersama lembaga non-pemerintah aktif memberikan penyuluhan dan pendidikan publik untuk meningkatkan kesadaran hukum dan etika sosial.
    Contoh: Kampanye anti-narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dilakukan di sekolah-sekolah dan komunitas.

  • Pemberdayaan ekonomi dan sosial: Upaya ini ditujukan untuk mengatasi akar penyebab kejahatan, seperti kemiskinan dan pengangguran, yang sering menjadi pemicu tindak kriminal.
    Contoh: Program UMKM pemerintah untuk memberdayakan masyarakat miskin sebagai langkah pencegahan kejahatan ekonomi seperti pencurian atau perampokan.

  • Penguatan infrastruktur hukum: Penegakan hukum preventif, seperti operasi lalu lintas atau patroli keamanan, berfungsi untuk mencegah potensi tindak pidana.
    Contoh: Razia kendaraan bermotor untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian kendaraan atau pelanggaran lalu lintas.

3. Sebagai Alat untuk Menentukan Perilaku yang Dapat Dianggap Kejahatan

Dimensi ini menyentuh aspek normatif, yaitu bagaimana negara menentukan jenis-jenis perilaku yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Penentuan ini dilakukan melalui legislasi yang sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, dan teknologi.

  • Implementasi di Indonesia: Hukum pidana di Indonesia diatur melalui KUHP dan berbagai undang-undang sektoral yang spesifik, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    Contoh: Dalam konteks kejahatan siber, pasal-pasal di UU ITE menetapkan ujaran kebencian, penipuan daring, dan peretasan sebagai bentuk kejahatan baru.

  • Tantangan: Penentuan jenis kejahatan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan masyarakat. Isu seperti kriminalisasi penghinaan pemerintah atau privasi di ruang digital menjadi perdebatan di ruang publik.

4. Sebagai Totalitas Respons Sosial yang Rasional terhadap Kejahatan

Dimensi ini menggambarkan keseluruhan upaya sosial yang terorganisasi untuk menangani dan mencegah kejahatan secara komprehensif. Pendekatan ini mencakup kolaborasi antar berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun