Majalengka, Jum’at 26 September 2014 menjadi sejarah baru untuk Desa Cikadu dalam kegiatan Festival Nasional Desa TIK 2014 yang diselanggarakan oleh Kementrian KOMINFO RI, Relawan TIK dan Pemda Majalengka, di Desa Tanjungsari, Sukahaji, Majalengka – Jawa Barat.
Festival Desa Teknologi Informasi dan Komunikasi (DesTIKa) untuk kedua kalinya diadakan. Setelah sebelumnya diadakan di Desa Melung, Banyumas – Jawa Tengah pada Agustus 2013.
Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini, Jum’at – Sabtu, mulai tanggal 26-27 September 2014 lalu dihadiri oleh perwakilan dari 18 Provinsi terdiri dari berbagai Desa seluruh Indonesia mulai dari Gampong Cot Baroh Kab. Pidie, Aceh hingga Kp. Nurawi Miosindi – Kab. Yapen, Papua.
Menggembirakan dan Bangga! Menjadi bagian dari Desa Cikadu. Desa Cikadu dipercaya menerima Awards Festival Nasional Desa TIK 2014 ( DesTIKa ), sebagai penghargaan atas ” Inisiatif dan Kreativitas Dalam Pemanfaatan TIK dan Penggunaan Domain “DESA.ID”.
Penghargaan Awards DesTIKa 2014 untuk Desa Cikadu diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo RI, Bambang Heru Tjahyono yang hadir di hari pertama Festival Nasional Desa TIK 2014, beserta Direktur Informasi Teknologi Komunikasi Kemenkominfo Septriana Tangkary, Bupati Majalengka H. Sutrisno, SE, M.Si, Ketua Umum PANDI Andy Budimansyah dan pejabat lainnya.
Awards ” Inisiatif dan Kreativitas Dalam Pemanfaatan TIK dan Penggunaan Domain “DESA.ID” ” ini diberikan kepada 6 (enam) Desa Desa terpilih dari daerah – daerah di Indonesia, diantarnya:
- Gampong Cot Baroh, Kabupaten Pidie, Aceh
- Desa Cikadu, Kecamatan Cikadu Kab. Cianjur, Jawa Barat
- Desa Bakbakan, Kab. Gianyar, Bali
- Desa Batumeranti, Kab. Tanahbumbu, Kalimantan Selatan
- Desa Lakawali, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan
- Kampung Nurawi Miosindi, Kab. Yapen, Papua
Ditengah – tengah minimnya akses internet, Desa Cikadu berusaha memberikan informasi kepada publik maupun “Pemerintah Daerah hingga Pusat”. Baik melalui website desa http://www.cikadu.desa.id, sebagai media resmi desa yang sudah di atur dalam UU Desa No 06 Tahun 2014 dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), juga punya legalitas yang kuat dikeluarkan Desa Cikadu.
PANDI mengeluarkan “DESA.ID“, domain tingkat dua (DTD) berdasarkan keputusan bersama untuk kemajuan desa dalam bidang TIK dan didukung oleh KOMINFO RI, setelah domain “GO.ID” untuk pemerintahan sukses dipergunakan dalam kebutuhan TIK.
Penggunaan dalam bidang TIK lainnya Desa Cikadu memanfaatkan jejaring sosial Facebook, Twitter, Google + dan Youtube. Untuk menginformasikan, menyebarluaskan informasi – informasi seputar Desa Cikadu kepada publik maupun pemerintah daerah dan pusat.
Hal ini dirasa penting komunikasi dan informasi desa, daerah dan pusat untuk mempercepat akses informasi didapatkan yang amat sangat penting bagi kemajuan desa, daerah begitu juga pusat.