Mohon tunggu...
Nur Oktaviani Nasution
Nur Oktaviani Nasution Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sumatera Utara Fakultas Kesehatan Masyarakat

Mahasiswa UIN Sumatera Utara Fakultas Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Kebiri Kimia bagi Pedophilia

30 Desember 2019   23:38 Diperbarui: 30 Desember 2019   23:42 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pedophilia kembali lagi terjadi di indonesia. Kasus itu terjadi pada bulan juli 2019 di Surabaya. Pelaku tersebut bernama Memet berusia 30 tahun. Memet seorang pengajar Pramuka di empat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia pun memimpin grup elite Pramuka. 

Kasus ini terjadi saat Memet membujuk korban untuk masuk tim elite Pramuka yang di pimpinnya. Ternyata itu hanya kedok memet untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Memet membuat persyaratan, untuk masuk grup tersebut korban harus melakukan tujuh syarat. Dari salah satu syarat itu, Memet menikmati kejahatan seksualnya. Selain penyuka sesama jenis, Memet merupakan predator sex. Memet  melakukan pencabulan kepada 15 korban yang masih duduk di bangku sekolah  dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Memet melakukan perbuatan bejatnya tidak sekali atau dua kali, melainkan berkali-kali dia lakukan kepada korbannya.

Dalam persidangan tertutup di PN Surabaya, Pada hari senin(18/11/2019), dalam keputusan tersebut menghukum Memet dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda 100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun.Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan 82 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kebiri adalah tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina dan menghilangkan rasa nafsu seksual. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun pada manusia. Sebenarnya, kebiri pada manusia sudah dilakukan sejak lama dan sudah tercatat dalam sejarah. Negara yang memakai hukum kebiri sebagai dasar alasan keagamaan atau sosial di budaya tertentu adalah Negara Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Asia Timur.

Pedofilia (Pedhopilia) adalah adanya perasaan dorongan seksual yang kuat dan melibatkan aktivitas seksual dengan anak-anak yang usianya dibawah 13 tahun. Seseorang pelaku pedofil adalah orang dewasa dengan usia yang lebih tua dari korban pedofil tersebut. Pedofilia banyak menarik perhatian di seluruh dunia. Instansi Federal Amerika Serikat FBI, mengatakan bahwa Indonesia mempunya peringkat ke-6 di Dunia yang melakukan pemerkosaan terhadap anak. Hal ini masyarakat cemas dengn keberadaan para pelaku pedofil

Meskipun hukuman kebiri kimia ini menuai pro dan kontra, tetapi menurut saya itu akan membuat pelaku merasa jera akan perbuatannya. Walaupun ada sebagian pihak yang tidak setuju akan hal ini. Tetapi sayangnya, kalau misalnya pelaku tersebut belum menikah gimana nantinya kalau pelaku tersebut ingin memiliki anak sedangkan pelaku tersebut sudah dilakukan kebiri. Lebih baik dipenjarakan dan diberi denda atau di buat seperti penjara khusus, seperti sistem pesantren  tapi kegiatan penjara tetap terjalani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun